Polisi Tangkap Penjual Data Pribadi Secara Online di Depok

Direktorat Tindak Pidana Siber tangkap penjual data pribadi melalui website di Depok, Jawa Barat.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 16 Agu 2019, 11:54 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2019, 11:54 WIB

Liputan6.com, Jakarta Seorang penjual data pribadi secara online dibekuk petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Depok, Jawa Barat.  

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (16/8/2019), dari tangan tersangka, petugas menyita lebih dari 1 juta nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu kredit, rekening bank, yang dijual melalui website.  

"Modus operandinya yang bersangkutan menjual melalui situs teman marketing di mana di dalamnya dimasukan yang membutuhkan data bisa dibeli di situs serta dicantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi," ujar Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safruddin.  

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri memastikan data-data pribadi tersebut bukan berasal dari sistem mereka.  

“Itu tidak berasal dari sumber kami tetapi pakai sumber lain ya,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya