Liputan6.com, Jakarta - Puasa merupakan salah satu ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam. Namun, puasa tidak hanya dilakukan pada saat bulan Ramadhan.
Ada banyak jenis puasa sunnah yang dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan, salah satunya adalah puasa Senin Kamis.
Advertisement
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَتَحَرَّى صَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
Artinya: “Nabi SAW selalu menjaga puasa Senin Kamis.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
Advertisement
Baca Juga
Namun, mungkin ketika ingin melaksanakan puasa sunnah ini, ada halangan yang menyebabkan kita hanya bisa berpuasa di salah satu hari saja. Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Saksikan Video Pilihan ini:
Keutamaan Puasa Senin Kamis
Dikutip dari darunnajah.com, Rasulullah SAW melaksanakan puasa sunnah Senin dan Kamis bukanlah tanpa alasan. Hal tersebut beliau lakukan karena pada hari Senin dan Kamis memiliki keistimewaan tersendiri. Pada dua hari tersebut, amal-amal manusia diperiksa dihadapan Allah SWT dan pintu-pintu surga terbuka.
Hal ini termaktub dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim:
تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا
Artinya: “Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka, semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan, ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini sampai keduanya berdamai.”’ (HR. Muslim)
Advertisement
Ketentuan Puasa Senin Kamis
Sebagaimana hadis Rasulullah, beliau menganjurkan untuk setiap muslim melaksanakan puasa sunnah di hari Senin dan Kamis. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kondisi yang membuat seseorang hanya dapat melaksanakan puasa di salah satu hari saja.
Terkait dengan kondisi ini, para ulama menegaskan bahwasanya puasa sunnah Senin dan Kamis bukanlah suatu kesatuan. Hal ini berarti, seseorang diperbolehkan untuk berpuasa sunnah Senin Kamis pada salah satu hari saja, baik pada hari Senin atau Kamis.
Ketentuan tersebut, merujuk pada tidak adanya perintah spesifik dari Rasulullah SAW bahwa dua hari itu harus dipasangkan, demikian pula tidak ada larangan dari Rasulullah untuk berpuasa hari Senin saja atau Kamis saja.
Sesuai dengan penjelasan dari Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi:
لا بأس يفرد الاثنين أو الخميس، فالمنهي عن إفراده الجمعة لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ولا يومها بصيام من بين الأيام” رواه مسلم
Artinya: “Tidak masalah puasa Senin saja atau Kamis saja. Karena yang dilarang adalah puasa hari Jumat saja, berdasarkan sabda Nabi SAW, “Janganlah kalian khususkan malam Jumat dengan sholat tahajjud sementara di malam-malam lain tidak, dan jangan khususkan hari Jumat dengan puasa, sementara di hari-hari lainnya tidak puasa.” (HR. Muslim)
Selanjutnya, beliau kembali menegaskan:
أما الاثنين لا بأس تفرد الاثنين تفرد الخميس تفرد الأربع لا بأس، هذا إنما خص بالجمعة
Artinya: “Adapun hari Senin, tidak masalah Senin saja atau Kamis saja, puasa empat hari saja tidak masalah. Larangan ini hanya khusus untuk puasa hari Jumat saja.”