Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan Ibu Kota akan dipindahkan ke Kalimantan Timur. Pemerintah daerah pun akan membuat peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah spekulan di lokasi Ibu Kota baru.
"Kita menyiapkan atau membuat payung hukum sementara, yang namanya sebuah peraturan gubernur penataan kawasan hukum nonkomersial," ujar Gubernur Kaltim Isran Noor di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/8/2019).
Baca Juga
Dengan pergub ini, dia berharap nantinya dapat mencegah kenaikan harga tanah di lokasi Ibu Kota baru. Menurut Isran, memang diperlukan payung hukum agar hal tersebut tak terjadi.
Advertisement
"Kalau kita tidak payungi (pakai Pergub) nanti orang berspekulasi. Dengan ini bisa menghindari adanya tuan takut (spekulan)," kata Isran Noor.
Isran menjelaskan pembangunan Ibu Kota baru akan didirikan di tanah milik negara yang dikatakan Presiden Jokowi seluas 180 ribu hektare. Sementara jika ada warga yang menempati, maka akan direlokasi dan diberikan dana kompensasi.
"Cuma pasti lebih murah karena milik negara, milik negara itu kewenangan penuh, otoritas penuh negara," ucap Isran.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lokasi Persisnya
Adapun lokasi Ibu Kota baru persisnya berada di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Pasir Utara.
Dua kecamatan itul lebih dikenal dengan Kawasan Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Bukan tanpa alasan, Kecamatan Samboja dan Sepaku Semoi dipilih berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bappenas dan kementerian terkait.
Advertisement