Golkar Minta Revisi UU MD3 Ditunda Periode Berikutnya

Amali menuturkan, UU MD3 saat ini sebaiknya dijalankan lebih dahulu. Karena dikhawatirkan bakal merembet ke pasal lain jika ada revisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2019, 18:07 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 18:07 WIB
Diskusi 4 Pillar MPR RI, Menuju Pemilu 5 Kotak
Anggota Fraksi MPR Partai Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali bersama Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menjadi pembicara diskusi 4 Pillar MPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/8).(Liputan6.com/JohanTallo)

 

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar menolak UU MD3 kembali direvisi untuk menambah pimpinan MPR pada periode saat ini. Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Zainudin Amali menyarankan revisi bisa dilakukan pada masa bakti 2019-2024.

Amali menuturkan, UU MD3 saat ini sebaiknya dijalankan lebih dahulu. Karena dikhawatirkan bakal merembet ke pasal lain jika ada revisi.

"Ya bisa aja, tapi intinya bukan sekarang. Kalau sekarang jalankan MD3 yang ada. Makanya kita sudah komitmen, karena itu bukan hanya pimpinan MPR, bisa merembet ke mana-mana kalau ada revisi itu," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

UU MD3 terakhir sudah direvisi dengan mengembalikan posisi kursi pimpinan berdasarkan hasil suara Pemilu. Sementara, komposisi pimpinan MPR empat fraksi partai dan satu DPD. Amali ingin hal tersebut yang dijalankan lebih dahulu.

"Ini baru berlaku untuk ke posisi pimpinan itu kan di awal Oktober ini, masa belum kita lakukan kemudian kita revisi?" kata Amali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dukung PDIP

Diskusi 4 Pillar MPR RI, Menuju Pemilu 5 Kotak
Anggota Fraksi MPR Partai Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali bersama Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan saat diskusi 4 Pillar MPR RI dengan tema "Menuju Pemilu 5 Kotak".(Liputan6.com/JohanTallo)

Golkar tetap dalam posisi mendukung PDI Perjuangan menjadi ketua DPR dan komposisinya tetap lima pimpinan. Termasuk pula komposisi empat dan satu pimpinan MPR. Kecuali, revisi dibutuhkan kembali pada periode berikutnya.

"Nah nanti dalam perjalanannya ada yang perlu direvisi ya revisi, bukan sekarang," ucapnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya