Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar menolak UU MD3 kembali direvisi untuk menambah pimpinan MPR pada periode saat ini. Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Zainudin Amali menyarankan revisi bisa dilakukan pada masa bakti 2019-2024.
Baca Juga
Amali menuturkan, UU MD3 saat ini sebaiknya dijalankan lebih dahulu. Karena dikhawatirkan bakal merembet ke pasal lain jika ada revisi.
Advertisement
"Ya bisa aja, tapi intinya bukan sekarang. Kalau sekarang jalankan MD3 yang ada. Makanya kita sudah komitmen, karena itu bukan hanya pimpinan MPR, bisa merembet ke mana-mana kalau ada revisi itu," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).
UU MD3 terakhir sudah direvisi dengan mengembalikan posisi kursi pimpinan berdasarkan hasil suara Pemilu. Sementara, komposisi pimpinan MPR empat fraksi partai dan satu DPD. Amali ingin hal tersebut yang dijalankan lebih dahulu.
"Ini baru berlaku untuk ke posisi pimpinan itu kan di awal Oktober ini, masa belum kita lakukan kemudian kita revisi?" kata Amali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dukung PDIP
Golkar tetap dalam posisi mendukung PDI Perjuangan menjadi ketua DPR dan komposisinya tetap lima pimpinan. Termasuk pula komposisi empat dan satu pimpinan MPR. Kecuali, revisi dibutuhkan kembali pada periode berikutnya.
"Nah nanti dalam perjalanannya ada yang perlu direvisi ya revisi, bukan sekarang," ucapnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement