Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kejadian pengibaran bendera bintang kejora pada saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan.
"Dari penyidik Polda Metro melakukan penyelidikan, artinya mengumpulkan alat bukti seperti CCTV, foto-foto, kemudian setelah kita lakukan evaluasi, ada 8 orang kita amankan dan statusnya tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (1/9/2019).
Argo menjelaskan, delapan orang terduga pengibar bendera bintang kejora itu ditangkap di beberapa tempat yang berbeda. Penangkapan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur.
Advertisement
"Ada 8 orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro, dan semuanya kita lakukan dengan soft, tidak ada pengepungan-pengepungan," jelasya.
"Kita kan punya sop sendiri bagaimana kita menangkap seseorang, ada aturannya. Yang kita lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power," sambungnya.
Ganggu Keamanan Negara
Sayangngya, Argo tak menjelaskan secara rinci kedelapan orang tersebut ditahan atau diamankan dimana dan siapa saja delapan orang tersebut.
"Kantor polisi di mana aja, enggak di Polda aja, di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di Brimob juga bisa," ucapnya.
Argo menerangkan, mereka dilakukan penahanan karena terkait keamanan negara. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal yang ada di KUHP ada Pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih dalam pendalaman, masih memeriksa orang yang kita amankan," terangnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement