Majikan yang Suruh Yayan Buka Kandang Anjing Terancam Pidana

Saat disuruh, Yayan yang baru dua minggu bekerja ini sempat menolak membuka kandang. Namun, TD tetap meminta Yayan membuka kandang anjing itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2019, 10:12 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2019, 10:12 WIB
20151120-Ilustrasi-Jenazah-iStockphoto
Ilustrasi Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Cipayung, Jakarta Timur telah memeriksa Harro Salim alias HS (73) dan istrinya Taty Damai alias TD (72) atas tewasnya asisten rumah tangga (ART) nya bernama Yayan (35) usai digigit anjing mereka. Dari hasil pemeriksaan, Taty terancam dipenjara selama 5 tahun.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan, TD terancam hukuman penjara karena menyuruh Yayan membuka kandang anjing yang bernama Sparta. Atas perintahnya Yayan tewas diterkam oleh anjing jenis herder atau German Shepherd ini.

"Ibunya (istrinya) yang menyuruh itu, yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," kata Rasyid saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).

Saat disuruh, Yayan yang baru dua minggu bekerja ini sempat menolak membuka kandang. Namun, TD tetap meminta Yayan membuka kandang sehingga digigit anjing itu.

"Sudah buka aja enggak apa kok kata ibu itu (TD). Padahal pembantu itu sama sekali enggak berani masalah anjing itu," ujar Rasyid.

"Kayak anjing polisi yang biasa dipakai untuk K-9 (anjing pelacak)," sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tak menutup kemungkinan ada anggota keluarga lainnya yang kemungkinan menjadi tersangka bila penyidik menemukan fakta adanya kelalaian dalam memelihara Sparta. Sebab, anjing ini dibilang sangat buas.

"Kalau memang selama ini diduga ikut membantu atau pun mendukung dalam hal itu bisa, pemiliharaan ada enggak izin-izinnya. Walaupun belum tersangka ada kemungkinan tersangkanya bertambah," pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tewas Usai Diserang Anjing

Sebelumnya, Yayan ditemukan tewas usai diduga digigit anjing majikannya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Langgara, Kecamatan Cipayung, JakartaTimur, pada Jumat (30/8/2019).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan kejadian itu saat anjing majikannya dikeluarkan dari kandang. Tiba-tiba menyerang Yayan.

"Berdasarkan keterangan dari saksi bahwa awalnya anjing majikan tersebut dikurung di kandangnya. Karena merasa kasihan, ibu majikan tersebut mengeluarkan anjing tersebut, pada saat korban datang ke TKP, korban langsung diserang oleh anjing tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya