WN Australia yang Berunjuk Rasa di Sorong Dipulangkan ke Negara Asal

Davidson adalah satu dari empat WN Australia yang dideportasi terkait dugaan aksi unjuk rasa orang asli Papua (OAP).

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2019, 06:06 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 06:06 WIB
Salah seorang WNA asal Australia diduga mengikuti aksi unjuk rasa dan pengibaran bendera bintang kejora di Kota Sorong. (Isitmewa)
Salah seorang WNA asal Australia diduga mengikuti aksi unjuk rasa dan pengibaran bendera bintang kejora di Kota Sorong. (Isitmewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan satu warga negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa di Sorong, Papua Barat beberapa waktu lalu, telah dipulangkan ke negaranya, Rabu sore.

"Satu warga negara Australia yang dideportasi telah diberangkatkan ke Australia pada pukul 15.45 Wita," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, Rabu (4/9/2019) malam.

Warga negara Australia atas nama Cheryl Melinda Davidson (36) tersebut dipulangkan menggunakan pesawat Virgin Australian Airline tujuan Darwin, Australia, melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Davidson adalah satu dari empat WN Australia yang dideportasi terkait dugaan aksi unjuk rasa orang asli Papua (OAP), beberapa waktu lalu. Unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Wali Kota Sorong tersebut dikatakan Sam bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua.

Adapun tiga warga negara Australia yang dideportasi lainnya adalah Baxter Tom (37), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Proses deportasi tiga WN Australia selain Davidson dilakukan pada Senin lalu melalui Bandar Udara Domine Eduard Osok Kota Sorong, menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.

"Seluruh WNA selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF44, kecuali Davidson yang berangkat ke Australia tanggal 4 September 2019, " ujar Sam seperti dikutip Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Melanggar UU Keimigrasian

Keempat WN Australia tersebut dideportasi karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan menganggu ketertiban negara oleh petugas imigrasi Kanim Kelas II TPI Sorong.

Keempat WN Australia tersebut dipulangkan dengan dikawal oleh petugas imigrasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya