Rantai Manusia Berkumpul Tolak Revisi UU KPK

Para Pegawai KPK ramai-ramai berkumpul di Gedung KPK untuk menyatakan penolakan akan rencana DPR melakukan revisi UU KPK. Mereka kompak mengenakab pakaian hitam-hitam.

oleh Delvira HutabaratLizsa Egeham diperbarui 06 Sep 2019, 14:53 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2019, 14:53 WIB
Pegawai KPK
Para Pegawai KPK ramai-ramai berkumpul di Gedung KPK untuk menyatakan penolakan akan rencana DPR melakukan revisi UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai-ramai berkumpul di lobi Gedung Merah Putih KPK. Mereka membuat rantai manusia sebagai tanda lembaga antirasuah itu tidak boleh dimasuki oleh calon pimpinan yang tidak berintegritas.

Hampir seluruh pegawai mengenakan pakaian hitam-hitam sebagai simbol bentuk pernyataan duka atas kondisi KPK yang berada di ujung tanduk. Mereka tak setuju atas rencana DPR melakukan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 lantaran dinilai menghambat pemberantasan korupsi.

"Kita di sini sama-sama berjuang untuk melawan pelemahan terharap perlawanan korupsi,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, Jumat (6/9/2019).

Tak hanya itu, para pegawai juga membawa payung berwarna hitam dan putih bertuliskan 'Tolak Revisi UU KPK' dan 'Revisi UU KPK: Makin Sempurna Pelemahan KPK'. Mereka sepakat melawan upaya-upaya pelemahan KPK. 

"Kalau ada yang berusaha mengacaukan upaya pemberantasan korupsi, hanya ada satu kata, lawan," teriak Yudi mewakili para pegawai. 

Yudi menyebut, saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK. Justru saat ini., kata dia, KPK sedang giat memberantas korupsi terbukti dalam dua hari ada 3 OTT.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

9 Poin RUU KPK yang Ditolak

Sebelumnya, wadah pegawai (WP) KPK menyampaikan 9 point draft revisi UU KPK yang ditolak yaitu:

1) Independensi KPK terancam

2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi

3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

4) Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi

5) Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

7) Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas

8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan

9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya