Liputan6.com, Jakarta - Empat korban kecelakaan maut Cipularang belum teridentifikasi. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri masih memeriksa keempat jenazah tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ada dua keluarga yang sudah diambil sampel DNAÂ untuk dicocokkan dengan DNA korban.
Baca Juga
"Ada dua keluarga yang diduga merupakan salah satu korban, yang saat ini sedang dilakukan uji DVI oleh Rumah Sakit Pusat Polri, ini masih didalami," di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Advertisement
Dedi menjelaskan, awalnya kedua keluarga tersebut mengaku kehilangan keluarga. Keterangan itupun lantas didalami.
"Kita cek kehilangan keluarganya itu kapan, oiya betul pak kehilangan keluarga saya pas sedang berkendaraan, nanti akan ditelusuri dulu. Setelah clear identitasnya, keterangan yang diberikan baru diambil sampel darahnya. Uji DNA, sebagai bank data kita, sambil menunggu proses penyelidikan kondisi kendaraan oleh Polda Jabar," papar dia.
Dedi mengatakan, Polda Jawa Barat juga akan meneliti kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan Cipularang. Hal itu untuk membantu membongkar indentitas korban.
"Nomor rangka, nomor mesinnya dulu dilihat. Nanti apabila diketahui untuk korban ini ditemukan di kendaraan mana. Kemudian kendaraan itu nanti dicek lagi nomor rangka, nomor mesinnya benarkah muncul siapa pemiliknya. Di situ akan didalami, akan diinfokan kepada pihak-pihak yang memang sebagai database memiliki data tersebut," ucap Dedi.
Pada kasus ini, Polisi menetapkan S pengemudi truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipularang pada Senin (2/9/2019) lalu yang melibatkan 21 kendaraan.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
S alias Subana adalah sopir truk yang menurut video rekaman yang beredar, menyeruduk antrean kendaraan yang berhenti karena jalan terhalang truk pengangkut pasir yang terguling di Tol Cipularang yang dikendarai D alias Dedi. D sendiri meninggal dunia dalam peristiwa itu.
"Terhadap tersangka S, kami kenakan Pasal 310 Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto Pasal 359 dan atau 360 KUH Pidana. Ancaman pidana maksimal 6 tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).
Kecelakaan itu juga menewaskan delapan orang serta 28 orang mengalami luka.
"Satu tersangka lagi meninggal dunia, berinsial D. Yang bersangkutan sopir truk dengan nomor polisi B9763 UIT," ujar Trunoyudo.
Advertisement