Polisi Tilang 941 Mobil Langgar Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2019, 15:22 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2019, 15:22 WIB
Perluasan Ganjil Genap Diterapkan
Petugas Kepolisian menindak pengendara mobil berplat nomor genap di persimpangan Jalan Dharmawangsa X dan Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan wilayah ganjil genap berlaku mulai hari ini dan terbagi di beberapa titik, salah satunya Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 941 kendaraan roda empat pada hari pertama penerapan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta.

Kasubdit Bin Gakkum AKBP M Nasir mengatakan, jumlah tersebut masih saja bisa berubah. Karena, jumlah tersebut hanya mereka yang terkena penindakan pada pagi hari. Sedangkan, sistem ganjil genap masih berlaku pada sore ini, dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Dari jumlah 941 pelanggar ada sebanyak 617 yang Surat Izin Mengemudinya disita sebagai bukti tilang, kemudian sisanya sebanyak 324 Surat Tanda Nomor Kendarannya disita sebagai bukti tilang," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2019).

Nasir menyebut, jumlah pelanggar terbanyak adalah di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara. Di sana ada 251 pelanggar di mana sebanyak 133 SIM disita dan 118 STNK disita. Sementara lokasi paling sedikit ada di kawasan Jakarta Pusat, karena hanya ada 42 pengendara yang melanggar.

"Sebanyak 29 SIM dan 13 STNK disita sebagai barang bukti," sebutnya.

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

25 Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Perluasan Ganjil Genap Diterapkan
Petugas Kepolisian memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki persimpangan Jalan Dharmawangsa X dan Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin (9/9/2019). Polisi mulai menindak pengendara yang melanggar perluasan ganjil genap di Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya