Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 941 kendaraan roda empat pada hari pertama penerapan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta.
Kasubdit Bin Gakkum AKBP M Nasir mengatakan, jumlah tersebut masih saja bisa berubah. Karena, jumlah tersebut hanya mereka yang terkena penindakan pada pagi hari. Sedangkan, sistem ganjil genap masih berlaku pada sore ini, dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Dari jumlah 941 pelanggar ada sebanyak 617 yang Surat Izin Mengemudinya disita sebagai bukti tilang, kemudian sisanya sebanyak 324 Surat Tanda Nomor Kendarannya disita sebagai bukti tilang," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2019).
Advertisement
Nasir menyebut, jumlah pelanggar terbanyak adalah di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara. Di sana ada 251 pelanggar di mana sebanyak 133 SIM disita dan 118 STNK disita. Sementara lokasi paling sedikit ada di kawasan Jakarta Pusat, karena hanya ada 42 pengendara yang melanggar.
"Sebanyak 29 SIM dan 13 STNK disita sebagai barang bukti," sebutnya.
Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
25 Jalan yang Terkena Ganjil Genap
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement