Firli Bahuri Tak Permasalahkan Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Firli Bahuri mengaku mendukung segala sesuatu yang dapat memperkuat lembaga antirasuah.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Sep 2019, 20:34 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2019, 20:34 WIB
Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK
Calon Pimpinan KPK Irjen Firli Bahuri mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019). Para capim KPK diharuskan membuat makalah dengan tema yang ditentukan saat uji kelayakan dan kepatutan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku mendukung segala sesuatu yang dapat memperkuat lembaga antirasuah. Termasuk dalam rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK.

"Sejauh untuk memperkuat KPK saya rasa tidak ada masalah," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Sedangkan tentang rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, perihal kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Firli mengaku hanya berpedoman pada Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Itu aja yang kita pedomani. Jadi saya kira saya tidak mau menanggapi terkait dengan revisi UU. Itu hak DPR," ucapnya.

Sebelumnya, DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). DPR telah setuju revisi tersebut sebagai usulan dewan.

Semua fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Kamis 5 September 2019. Ada enam poin yang sudah disepakati oleh DPR dalam revisi tersebut, yakni:

1. Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang- undangan di bidang aparatur sipil negara.

2. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK

3. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hak Keluarkan SP3

4. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

5. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

6. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya