Alexander Marwata Janji Akan Tertibkan Wadah Pegawai KPK

Alex menyatakan, WP KPK tidak bisa sembarang bicara seolah-olah mewakili sikap resmi institusi.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2019, 16:29 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 16:29 WIB
Alexander Marwata dan Johanis Tanak Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK
Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga merupakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper test) Capim KPK di Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/9/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Alexander Marwata kembali terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Dia berjanji akan menertibkan Wadah Pegawai (WP) KPK agar kembali ke fungsi awalnya.

Alex menilai, WP KPK saat ini seperti menjadi juru bicara dan kerap mengatasnamakan lembaga antirasuah di depan publik. Dia menyatakan, WP KPK tidak bisa sembarang bicara seolah-olah mewakili sikap resmi institusi.

"Ini seolah-olah di KPK ini kan jadi jubir. Kan begitu, ke depan harus kita tertibkan itu. Siapa yang boleh bicara mengatasnamakan lembaga. Repot nanti kalau semua orang bisa bicara," kata Alex usai disahkan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Menurut Alex, hanya juru bicara yang punya tugas bicara ke publik dan media. Juru bicara juga tidak sembarangan karena harus sepengetahuan pimpinan KPK.

"Dia (WP KPK) enggak bisa bicara misalnya tanpa sepengatahuan pimpinan, karena pimpinan harus tahu apa yang disampaikan jubir karena dia mengatasnamakan pimpinan lembaga," kata dia.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

Tidak Bisa Dibubarkan

Pegawai KPK
Para Pegawai KPK ramai-ramai berkumpul di Gedung KPK untuk menyatakan penolakan akan rencana DPR melakukan revisi UU KPK.

Kendati dinilai sudah melenceng, menurut Alex, WP KPK tidak bisa dibubarkan begitu saja. Sebab ada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK yang mengaturnya.

Alex mengatakan, fungsi dibentuk WP KPK untuk menjembatani komunikasi antara pegawai dengan komisioner.

"Sepanjang peraturan pemerintahnya masih menyatakan bahwa unsur SDM KPK ada di dalamnya, ada wadah pegawai, ya enggak bisa kita bubarkan, harus kita lihat peraturannya," katanya memungkasi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya