Liputan6.com, Jakarta - Alexander Marwata kembali terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Dia berjanji akan menertibkan Wadah Pegawai (WP) KPK agar kembali ke fungsi awalnya.
Alex menilai, WP KPK saat ini seperti menjadi juru bicara dan kerap mengatasnamakan lembaga antirasuah di depan publik. Dia menyatakan, WP KPK tidak bisa sembarang bicara seolah-olah mewakili sikap resmi institusi.
Baca Juga
"Ini seolah-olah di KPK ini kan jadi jubir. Kan begitu, ke depan harus kita tertibkan itu. Siapa yang boleh bicara mengatasnamakan lembaga. Repot nanti kalau semua orang bisa bicara," kata Alex usai disahkan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Advertisement
Menurut Alex, hanya juru bicara yang punya tugas bicara ke publik dan media. Juru bicara juga tidak sembarangan karena harus sepengetahuan pimpinan KPK.
"Dia (WP KPK) enggak bisa bicara misalnya tanpa sepengatahuan pimpinan, karena pimpinan harus tahu apa yang disampaikan jubir karena dia mengatasnamakan pimpinan lembaga," kata dia.
Â
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Tidak Bisa Dibubarkan
Kendati dinilai sudah melenceng, menurut Alex, WP KPK tidak bisa dibubarkan begitu saja. Sebab ada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK yang mengaturnya.
Alex mengatakan, fungsi dibentuk WP KPK untuk menjembatani komunikasi antara pegawai dengan komisioner.
"Sepanjang peraturan pemerintahnya masih menyatakan bahwa unsur SDM KPK ada di dalamnya, ada wadah pegawai, ya enggak bisa kita bubarkan, harus kita lihat peraturannya," katanya memungkasi.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement