Ini Pesan Ketua MA untuk Wakil Ketua KPK Terpilih Nawawi Pomolango

Meski sudah terpilih sebagai pimpinan KPK, status Nawawi saat ini masih sebagai hakim Tinggi PT Denpasar.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2019, 19:34 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 19:34 WIB
Ketua MA Lantik Abdul Manaf dan Pri Pambudi Jadi Hakim Agung
Ketua MA M Hatta Ali (tengah) melantik Abdul Manaf dan Pri Pambudi sebagai Hakim Agung di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/8). Abdul Manaf dilantik sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama sedangkan Pri Pambudi pada Kamar Perdata. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengingatkan Nawawi Pomolango untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Pesan ini diutarakan Hatta setelah Nawawi terpilih sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Dia meyakini kualitas Nawawi saat menjabat nanti mampu melakukan tugasnya sebagai ujung tombak komisi antirasuah secara baik. Terlebih lagi, kata Hatta, Nawawi pernah menjadi hakim dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Harapan kita semoga penegakan hukum dalam hal masalah tipikor mudah-mudahan tetap dijalankan secara baik tanpa padang bulu," kata Hatta usai melantik dua Dirjen dan 25 Kepala Pengadilan Tinggi di gedung MA, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Meski sudah terpilih sebagai pimpinan KPK, status Nawawi saat ini masih sebagai hakim Tinggi PT Denpasar. Oleh sebab itu, pihaknya masih mengkaji untuk menentukan status Nawawi saat menjabat sebagai pimpinan komisi antirasuah tersebut.

Hatta juga mengatakan, Nawawi belum mengundurkan diri sebagai aparat peradilan. Ia juga mengaku belum mengetahui kendati seorang hakim terpilih di instansi tertentu diperbolehkan cuti atau tidak.

"Tapi nanti dipertanyakan apakah harus mundur atau bisa tetap menyandang dengan status cuti di luar tanggungan negara," ucapnya.

Karier Nawawi cukup cemerlang. Pada 2013 ia menjadi Wakil Ketua PN Bandung, lalu dua tahun kemudian menjadi Ketua PN Samarinda. Sejak 2016, Nawawi kemudian menjadi Ketua PN Jakarta Timur dan diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Patrialis Akbar dan Irman Gusman

Satu tahun kemudian, tepatnya 2017 akhir hingga saat ini, ia menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar. Nawawi pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ia juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.

Nawawi terakhir melaporkan LHKPN pada 26 Maret 2019. Total harta kekayaannya sebesar Rp 1.893.800.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya