Imam Nahrawi Ditahan di Rutan Pomdam Jaya

Penahanan Imam dilakukan setelah dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana hibah KONI.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2019, 18:24 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 18:24 WIB
Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Pamit dari Kemenpora
Imam Nahrawi bersiap meninggalkan gedung Kemenpora usai menyampaikan keterangan terkait pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga di Jakarta, Kamis (19/9/2019). Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Imam dilakukan setelah dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana hibah KONI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Imam Nahrawi ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta selama 20 hari ke depan 

"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Imam tampak keluar gedung KPK sekira pukul 18.12 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Saat keluar dari gedung KPK, Imam tampak mengenakan rompi oranye.

"Sudah dimintai keterangan oleh KPK," kata Imam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya