KPK Eksekusi Eks Deputi IV Kemenpora Mulyana ke Lapas Tangerang

Diketahui Mulyana divonis 4 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Sep 2019, 20:55 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2019, 20:55 WIB
Deputi IV Kemenpora, Mulyana
Deputi IV Kemenpora, Mulyana mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12). KPK resmi menahan Mulyana setelah terjaring OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang pada Senin, 30 September 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Eksekusi dilakukan setelah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap. Diketahui Mulyana divonis 4 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mulyana terbukti menerima suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy agar mempermulus pencairan dana hibah untuk KONI. Mulyana terbukti menerima 1 unit mobil Fortuner, satu buah kartu ATM debit BNI dengan saldo sekitar Rp100 juta, uang Rp300 juta, dan satu ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.

Putusan terhadap Mulyana lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Mulyana dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang fokus dalam tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Mulyana dinilai bersikap sopan dan terus terang di persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan istri dan anak, telah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya, merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Mulyana juga dinilai telah turut serta menyukseskan Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Meski demikian, Majelis Hakim memutuskan menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan Mulyana. Menurut hakim, Mulyana tidak menenuhi syarat sebagai JC.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya