Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 575 anggota DPR periode 2019-2024 sudah resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2019. Pengambilan sumpah para wakil rakyat itu dipimpin langsung Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota dewan perwakilan rakyat dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-undang Dasar NKRI 1945. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa," kata Hatta Ali yang diikuti seluruh anggota DPR yang dilantik," ucap Hatta Ali yang kembali diikuti seluruh anggota DPR.
Setelah membacakan sumpah dan janji pelantikan, para anggota dewan pun diwakilkan untuk menandatangani sumpah dan janji secara simbolis.
Advertisement
Mereka kini telah sah menjadi wakil rakyat. Dalam menjalankan tugasnya, para anggota DPR mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara.
Salah satunya adalah tunjangan-tunjangan. Adakah fasilitas lain yang didapat? Apa saja? Berikut ulasannya:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gaji Puluhan Juta
Ratusan anggota DPR akan diberikan gaji lebih dari Rp 50 juta setiap bulan. Gaji sebesar itu sudah termasuk tunjangan maupun insentif lainnya.
Namun, gaji puluhan juta tersebut belum termasuk pensiunan anggota DPR yang diberikan seumur hidup.
Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diberikan untuk seluruh anggota DPR berbeda. Untuk pimpinan alat kelengkapan dewan atau AKD akan bergaji lebih besar.
Menurut Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010, untuk anggota DPR memiliki gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, tunjangan untuk istri sebesar Rp 420.000, dan dua anak sebesar Rp 168.000.
Tak hanya gaji pokok, anggota DPR juga mendapat berbagai uang tunjangan.
Menurut surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, tunjangan-tunjangan itu seperti tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta, uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.
Kemudian, ada juga uang dari pos-pos lain. Jumlah penerimaan sesuai jabatan mereka.
Selanjutnya tunjangan kehormatan, misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58 juta dan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta dan bantuan langganan listrik serta telepon sebesar Rp 7,7 juta.
Â
Advertisement
Tunjangan Uang Pensiun
Tak lupa, para anggota dewan juga akan mendapat tunjangan uang pensiun yang besarnya 60 persen dari gaji pokok. Uang pensiun itu akan diberikan seumur hidup.
Jika pensiunan anggota DPR meninggal dunia, maka istri atau suaminya akan mendapat uang pensiun janda atau duda sebesar 50 persen dari uang pensiun.
Sang anak juga bisa mendapat uang pensiun. Syaratnya, penerima pensiun janda atau duda meninggal dunia atau menikah lagi, usia belum mencapai 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah.
Besaran yang akan didapat sesuai dengan gaji pokok yakni Rp 3,2 juta untuk anggota yang menjabat selama satu periode dan Rp 3,8 juta untuk anggota yang terpilih selama dua periode atau lebih.
Sebanyak 575 anggota DPR akan menerima tabungan hari tua dengan jumlah yang dibayarkan Taspen total sebesar Rp 6,22 miliar. Sedangkan, sebanyak 116 anggota DPD akan menerima jumlah manfaat total sebesar Rp 1,36 miliar.
Â
Fasilitas Rumah, Kendaraan, dan Studi Banding
Tak hanya tunjangan hingga belasan juta, anggota DPR juga dapat penunjang kerja seperti motor, mobil, laptop hingga rumah mewah. Kemudian, anggota DPR juga mendapat fasilitas studi banding ke luar negeri.
Bahkan pada 2018, anggota DPR mengucurkan dana kunjungan ke luar negeri sebesar Rp 343,5 miliar. Untuk perjalanan dinas luar negeri nilainya Rp 246,6 miliar dan program penguatan kelembagaan dalam bentuk pelaksanaan kerja sama internasional sebesar Rp 96,9 miliar.
Â
Reporter: Fellyanda Suci Agiesta
Sumber: Merdeka.com
Advertisement