Ketua DPR Sebut Pembagian AKD Dibahas Musyawarah Mufakat

Rapat konsultasi itu akan menentukan berapa pimpinan dan anggota yang masuk ke setiap komisi di DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2019, 11:17 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2019, 11:17 WIB
Tok, Puan Maharani Resmi Jadi Ketua DPR 2019-2024
Ketua DPR RI 2019-2024 Puan Maharani mengangkat palu saat Sidang Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Sidang paripurna pelantikan pimpinan DPR dipimpin Abdul Wahab Dalimunthe. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR tengah menyusun alat kelengkapan dewan (AKD). Pimpinan DPR akan melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi untuk membahas penentuan alat kelengkapan dewan.

"Kemudian diteruskan rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi terkait dengan penentuan AKD AKD," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Rapat konsultasi itu akan menentukan berapa pimpinan dan anggota yang masuk ke setiap komisi di DPR. Puan menyebut, meski berdasarkan UU MD3 pimpinan komisi dibagi proporsional sesuai perolehan kursi, prosesnya akan dilakukan musyawarah mufakat.

"Ya sesuai dengan UU MD3 kan memang semua itu akan proporsional sesuai dengan perolehan kursi atau suara saat pemilu. Namun saya berharap bahwa semua proses ini tetap saja akan kita lakukan secara musyawarah mufakat," kata Puan.

Politikus PDI Perjuangan itu berharap, tidak kembali terjadi proses pembagian kekuasaan seperti waktu DPR 2014. Di mana, pimpinan DPR hingga AKD dikuasai partai politik koalisi suara mayoritas, yaitu Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Luka Sejarah

Tok, Puan Maharani Resmi Jadi Ketua DPR 2019-2024
Puan Maharani memberikan pidato pertamanya sebagai Ketua DPR RI 2019-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Sesuai hasil rapat konsultasi dan perwakilan parpol pimpinan DPR Puan Maharani dari PDIP resmi sebagai Ketua DPR RI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Puan mengatakan, pengalaman tersebut menjadi luka sejarah karena proses pemilu menjadi berantakan.

"Karena kemudian kita tidak saling menghargai dan menghormati. Karenanya ke depan ini kita harus saling menghormati dan menghargai," pungkasnya.

Alat kelengkapan dewan memiliki 11 komisi. Serta, badan pendukung yaitu Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKASP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Badan Legislasi (Baleg).

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya