Liputan6.com, Bandung - Seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua J, dihukum 14 hari penahanan fisik akibat komentar istrinya, L, di media sosial yang diduga terkait penusukan yang menimpa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu mengatakan, Sersan Dua J terhitung menjalani hukuman penahanan fisik sejak Sabtu 12 Oktober, dalam kompleks Markas Komando Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, di Kabupaten Bandung.
"Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian (kepada Serda J)," kata Rambu, seperti dilansir Antara, Minggu (13/10/2019).
Advertisement
Menurut dia, J dinilai tidak memperhatikan etika penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD walau itu dilakukan istrinya. Maka, berdasarkan aturan dinas TNI AD, J dianggap perlu bertanggung jawab atas aktivitas istrinya terkait dugaan nyinyiran ke Wiranto.
"Karena keluarga, suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," kata dia.
Â
Kasus Istri Ditangani Polres Cimahi
Sementara itu untuk L, kata dia, harus berurusan dengan polisi karena dia seorang sipil. Hukum militer dan aturan-aturan militer tidak berlaku atas L.Â
Rambu menyatakan, "Berkas istri (Serda J) sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi. Sementara waktu istrinya tinggal dan menunggu di asrama Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD."
Dengan demikian, ia mengimbau kepada prajurit TNI beserta keluarganya untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Advertisement