Tim Advokasi Surati Jokowi, Desak Pembentukan TGPF Kasus Novel Baswedan

Tim Advokasi juga meminta informasi terkait perkembangan penanganan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK itu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Okt 2019, 06:06 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2019, 06:06 WIB
Kasus Teror Air Keras, Penyidik Polri Periksa Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan didampingi pegawai KPK memberi keterangan usai diperiksa TGPF dan Polisi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Novel diperiksa terkait kasus penyiraman air keras hingga mata kirinya buta diharapkan bisa menemukan titik terang. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Novel Baswedan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang isinya mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen kasus penyerangan Novel. Surat ini dikirim lewat Kementerian Sekretariat Negara.

Bahkan, mereka juga melampirkan draf Keputusan Presiden (Keppres) mengenai TGPF independen kepada Jokowi. Dia berharap draf itu menjadi rekomendasi untuk Jokowi.

"Kami mendesak adanya TGPF independen, sekaligus dalam surat ini kami lampirkan draf Keputusan Presiden mengenai TGPF independen sebagai rekomendasi kami kepada Presiden," kata anggota pengacara Novel Baswedan Muhammad Isnur di Kemensetneg Jakarta, Jumat (18/10/2019).

"Seperti apa TGPF yang diinginkan oleh masyarakat sipil dan ini kami harap bisa menjadi rekomendasi kepada Bapak Presiden," sambungnya.

Dalam surat itu, Tim Advokasi juga meminta informasi terkait perkembangan penanganan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK itu.

Isnur menuturkan, surat diberikan kepada Jokowi lantaran pihaknya menilai kepolisian gagal mengungkap kasus tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan Presiden.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Target Tiga Bulan

Jokowi diketahui memberi target kepada Kapolri selama tiga bulan sejak Juli 2019, untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Hari ini 18 Oktober 2019, besok 19 Oktober besok itu yang tepat 3 bulan dari 19 Juli ketika Pak Presiden memberikan waktu 3 bulan kepada kepolisian untuk menemukan para pelaku," jelas pengacara YLBHI itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya