Foto-Foto Penampakan Buronan Kasus Bank Century Farok Nurtjahja Ketika Ditangkap

Buronan Farok ditangkap pada Selasa 29 Oktober 2019 oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Okt 2019, 09:45 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 09:45 WIB
Stefanus Farok Nurtjahja
Buronan Farok ditangkap pada Selasa 29 Oktober 2019 oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat, di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap tanpa melawan petugas.(dok. Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan kejaksaan menangkap buron kasus Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja yang divonis bersalah karena melakukan cuci uang dengan kejahatan pokok perbankan. Farok adalah buronan ke-346 yang ditangkap kejaksaan.

Buronan Farok ditangkap pada Selasa 29 Oktober 2019 oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat, di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap tanpa melawan petugas.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka, mengatakan Farok dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014. Dia bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin.

"Dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp 1.100.000.000,00 dari Toto Kuntjoro, yang diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang," kata Marinka dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (30/10/2019).

Hakim memvonis enam tahun penjara kepada Farok Nurtjahja dan denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, sebelum Jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri.

"Stefanus Farok langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut," kata Marinka.

Berikut foto-foto Farok Nurtjahja ketika ditangkap Kejaksaan:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Buronan Farok ditangkap pada Selasa 29 Oktober 2019 oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat, di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB.

Farok
Buronan Farok ditangkap pada Selasa 29 Oktober 2019 oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat, di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap tanpa melawan petugas.(dok. Kejagung)

2. Dia ditangkap tanpa melawan petugas.

Farok
Buronan Farok ditangkap pada Selasa 29 Oktober 2019 oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat, di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap tanpa melawan petugas.(dok. Kejagung)

3. Farok adalah buronan ke-346 yang ditangkap kejaksaan.

Farok
Buronan Farok ditangkap pada Selasa 29 Oktober 2019 oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat, di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap tanpa melawan petugas.(dok. Kejagung)

4. Hakim memvonis enam tahun penjara kepada Farok dan denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, sebelum Jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri.

Farok
Buronan Farok ditangkap pada Selasa 29 Oktober 2019 oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat, di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap tanpa melawan petugas.(dok. Kejagung)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya