Liputan6.com, Jakarta - Ketua Koordinator Komisi D DPRD DKI Jakarta M Taufik menyoroti usulan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bantargebang mengenai turap kali di sekitar tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, sebesar Rp 5 milliar.
Taufik menyebut, bila tidak hati-hati dalam penyetujuan anggaran turap kali di Bekasi dapat ancaman penjara.
"Kalau disetujui bisa penjara itu. Ingat Pak, ada 13 kali di Jakarta yang nggak bisa diapa-apain oleh Pemda DKI karena punya nasional. Begitu nanti yang ini dianggarkan, bisa diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kita,” kata Taufik saat rapat Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/11/2019).
Advertisement
Saat rapat itu, Politikus Gerindra itu juga mempertanyakan status kali yang akan di turap tersebut. Bila milik Pemkot Bekasi, Taufik meminta adanya alokasi anggaran.
Dia beralasan setiap pembelanjaan anggaran harus dapat dipertanggung jawabkan. Meskipun turap yang dilakukan berbatasan lansung dengan lahan Kota Bekasi.
"Begitu bapak turap, lalu pertanggung jawaban Anda seperti apa? Kan mesti ada," ucapnya.
Kali Alam
Kepala UPT Bantargebang Asep Kuswanto menyebut status kali yang akan diturap yakni kali alam bukan saluran air.
"Hulunya ada di Bekasi," kata Asep.
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Yusmada Faisal menyatakan pembangunan turap sebetulnya bisa saja dikerjakan. Akan tetapi harus menggunakan skema bantuan keuangan kepada Pemkot Bekasi.
"Sebetulnya bisa pak tapi harus ada perizinan, permintaan dari mereka atau bantuan keuangan," ucap Yusmada.
Karena takut menyalahi aturan, Taufik meminta pembatalan usulan anggaran itu. Sebab bila salah, kata dia hal tersebut dapat menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi soal administrasi keuangan ini pak, saya sebenarnya akuntan, nanti bapak bisa ditangkap KPK gara-gara itu," jelasnya.
Advertisement