Wakil Panglima Dihidupkan Lagi, Moeldoko Jamin Tak Ada Dualisme di TNI

Meski ada posisi wakil, Moeldoko menyatakan panglima TNI tetap sebagai pemimpin tertinggi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Nov 2019, 13:58 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019, 13:58 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjamin bahwa tidak akan ada dualisme di TNI, meski posisi wakil panglima dihidupkan kembali. Sebabnya, para prajurit TNI, termasuk wakil panglima, dituntut untuk loyal terhadap atasan.

"Enggak, di tentara enggak ada dualisme. Kalau enggak beres, tetap yang salah di bawah. Apalagi kalau tentara dikatakan insubkoordinasi, pidana. Dikatakan tidak loyal, mati kariernya. Tentara itu paling gampang," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Meski ada posisi wakil, Moeldoko menyatakan panglima TNI tetap sebagai pemimpin tertinggi. Dia menegaskan bahwa keputusan Jokowi menghidupkan kembali wakil panglima TNI bukan untuk mengakomodir perwira tinggi.

"Enggak, sekali lagi bahwa apa yang terjadi sekarang itu sudah melalui kajian waktu zaman saya panglima. Jadi bukan kebutuhan praktis," jelas dia.

Sewaktu dirinya menjadi Panglima TNI, Moeldoko pernah mengusulkan agar jabatan wakil dihidupkan kembali. Selain wakil panglima, dia juga mengusulkan pembentukan satuan Komando Operasi Khusus atau Koopssus TNI.

"Waktu itu saya endorse. Ada 3 hal yang sudah bisa direalisasikan," ucap Moeldoko.

 

Perpres Nomor 66

Dilansir dari laman setneg.go.id, jabatan wakil panglima TNI tertuang Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini telah ditetapkan 18 Oktober 2019, dan sudah diundang-undangkan.

Aturan tentang wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Selain itu, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas wakil panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi wakil panglima adalah Perwira Tinggi (Pati) TNI berpangkat bintang empat (4).

Perlu diketahui, posisi wakil panglima ini sudah lama tidak ada, yang menghapusnya adalah Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.

Ialah Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi wakil panglima terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya