Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menjelaskan bahwa penghidupan kembali jabatan Wakil Panglima TNI sudah berdasarkan studi panjang.
Usulan jabatan wakil panglima itu bahkan diusulkan saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI tahun 2013-2015.
"Sekali lagi, ini bukan hal yang mendadak. Saat Pak Moeldoko mengajukan usulan untuk adanya jabatan Wakil Panglima ini. Berarti ada studi panjang yang ada di internal TNI sejak Pak Moel jadi Panglima TNI," jelas Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Advertisement
Menurut dia, jabatan Wakil Panglima itu berdasarkan kebutuhan di TNI. Terlebih, kata Pratikno, kementerian dan lembaga lain juga memiliki wakil. Sehingga, jabatan wakil panglima tak perlu dipersoalkan.
"Kalau kita lihat secara komparatif dengan lembaga lain, Kapolri kan juga ada Wakapolri, BIN ada (wakil), kementerian dan lembaga yang besar ada, Jaksa Agung juga ada. Jadi sesuatu yang wajar lah," kata Pratikno.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengakui bahwa jabatan Wakil Panglima TNI, yang kembali dihidupkan oleh Presiden Jokowi merupakan usulan dirinya. Moeldoko mengusulkan, hal itu kala menjabat Panglima TNI, pada 2015 lalu.
"Waktu itu saya sampaikan perlunya ada wakil panglima," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 7 November 2019.Â
Â
Tugas Wakil Panglima TNI
Moeldoko menyatakan bahwa Jokowi telah mengakomodir usulan yang pernah disampaikannya itu. Bukan hanya wakil panglima, dirinya juga menyarankan pembentukan satuan Komando Operasi Khusus atau Koopssus TNI.
Dia lalu menjelaskan, pentingnya posisi wakil panglima dalam organisasi TNI. Moeldoko mengatakan bahwa Panglima TNI kerap kali bertemu dengan tentara negara sahabat. Disitulah, sosok Wakil Panglima dibutuhkan agar tak terjadi kevakuman posisi pimpinan TNI.
"Mengingat karena posisi panglima adalah pengendali operasi. Panglima banyak melihat ke luar, banyak kunjungan, mengecek kesiapan pasukan," kata dia.
Menurut dia, setiap pergi tugas ke luar negeri, Panglima TNI harus membuat surat dan menunjuk satu kepala staf angkatan untuk menggantikannya. Apabila ada wakil panglima, maka hal itu tak perlu lagi dilakukan.
Advertisement