Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Salah satu isi Perpres tersebut yakni menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan, menghidupkan kembali posisi wakil justru meringankan tugas Panglima TNI. Apabila Panglima harus memenuhi undangan negara tetangga, wakil panglima TNI bisa mengambil alih tugas pimpinannya di Tanah Air.Â
"Ini tentu saja akan sangat membantu Panglima untuk urusan teknis organisasi, terutama misalnya ketika Panglima ke luar negeri, dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkannya kepada Kepala Staf," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2019).
Advertisement
"Ini juga seperti tercantum di dalam Perpres tersebut, wakil panglima ini membantu Panglima TNI untuk meningkatkan interoperabilitas, gitulah. Antartrimatra yang terpadu," imbuh dia.
Baca Juga
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ini kemudian membandingkan struktural lembaga TNI dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung. Dia menyebut, selama ini tugas Kapolri dan Jaksa Agung dibantu oleh sang wakil. Sementara Panglima TNI bekerja sendirian.Â
"Kapolri kan juga ada Wakapolri, Jaksa Agung juga ada. Demikian juga halnya dengan kepala staf. Menteri yang kementerian lembaga besar kan juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan sangat diperlukan," ujarnya.
Pratikno menjelaskan, sebetulnya usulan menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI bukan muncul pada masa pemerintahan Jokowi. Melainkan sudah ada sejak 2013, saat Jenderal Purn Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI.
"Jadi, satu, usulan ini sudah lama ada," tegasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jokowi Teken Perpres
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang organisasi TNI. Perpres ini mengatur jabatan wakil panglima TNI.
Dilansir dari laman setneg.go.id, jabatan wakil panglima TNI tertuang Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini telah ditetapkan 18 Oktober 2019, dan sudah diundang-undangkan.
Aturan tentang wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.
Selain itu, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas wakil panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi wakil panglima adalah Perwira Tinggi (Pati) TNI berpangkat bintang empat (4).
Â
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement