Sidang Gugatan terhadap SMA Kolase Gonzaga Berlanjut Mediasi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan satu hakim atau mediator untuk melakukan mediasi terhadap pihak penggugat dan SMA Gonzaga.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2019, 11:16 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2019, 11:16 WIB
Sidang Gugatan terhadap SMA Kolase Gonzaga Berlanjut Mediasi
Sidang Gugatan terhadap SMA Kolase Gonzaga Berlanjut Mediasi (Merdeka/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdata orangtua murid Yustina Supatmi terhadap SMA Kolase Gonzaga, Jakarta. Gugatan yang dilayangkan Yustina lantaran anaknya berinisial BB yang saat ini duduk di kelas XI atau 2 SMA tidak naik kelas.

Sidang lanjutan perdata ini kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi. Penundaan dikarenakan, dalam kasus ini akan dilakukan mediasi baik dari pihak penggugat maupun tergugat.

"Majelis akan menunda sidang sampai majelis terima waktu laporan dari mediator. Diberikan 30 hari," kata Lenny dalam persidangan, Senin (11/11/2019).

Dalam mediasi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan satu hakim atau mediator untuk melakukan mediasi terhadap pihak penggugat dan tergugat.

"Sudah lengkap para pihak, apakah ada mediasi. Jika tidak, majelis akan menunjuk Pak Doktor Fahmiron sebagai hakim mediator," ujarnya.

"Pada para pihak jangan dulu pulang. Tunggu di bagian info akan dipanggilkan nanti ditemu oleh mediator," sambungnya.

Lenny berharap agar kasus ini dapat berujung damai usai adanya mediasi antara orangtua murid dan SMA Gonzaga.

"Majelis akan menunggu hasil mediasi dari mediator. Jadi sifatnya ini untuk musyawarah, kalau bisa damai," tutupnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Anak Tak Naik Kelas

Diketahui, Orangtua siswa SMA Kolese Gonzaga Jakarta menggugat kepala sekolah, guru dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke pengadilan. Alasannya, sang anak tidak naik kelas.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, Permendikbud No 53 tahun 2015 memberikan kewenangan atas dewan guru untuk memberikan penilaian.

"Ada Peraturan Menteri Nomor 53 tahun 2015 tentang standar penilaian. Standar prosesnya itu bahwa rapat dewan pendidik itu adalah forum tertinggi memutuskan segala sesuatunya. Rapat dewan pendidik ya. Salah satunya adalah naik atau tidak naiknya siswa atau lulus tidak lulusnya siswa. Jadi di Gonzaga itu rapat dewan pendidik sudah memutuskan," kata Taga dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2019).

Lebih lanjut, Taga mengatakan, mendapatkan laporan ada persoalan masalah batas nilai murid yang berkaitan dan beberapa catatan buruk. Laporan dia terima murid tersebut pernah merokok dan makan kuaci di dalam kelas.

"Si siswa ini satu mata pelajaran nggak tuntas yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. KKM-nya 75. Nah kemudian ternyata jauh sebelumnya memang laporannya ada kasus saat live in program Katholik di Cilacap, dia kena tegur karena kasus disiplin," kata dia.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya