Jakarta - Kejaksaan Agung memamerkan uang korupsi pengadaan batubara untuk pasokan PLN sebesar Rp 477 miliar, Jumat 15 November 2019.
Uang tersebut merupakan barang bukti (BB) yang dikembalikan terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim dengan jumlah kerugian negara dari kasus korupsi PLN itu mencapai Rp 477.359.539.000.
Berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 3318K/Pid/Sus/2019 tertanggal 17 Oktober 2019, Kokos dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama PT PLN Batubara dan PT Tansri Madjid Energi (TME). PT TME merupakan perusahaan yang dulu dipimpin Kokos sebagai direktur utama. MA memerintahkan agar uang tersebut disetorkan ke kas negara.
Advertisement
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, terdapat banyak transaksi ganjil dari PT PLN kepada PT TME.
Perusahaan Kokos itu bekerja sama terkait dengan izin pengadaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan pasokan PLN. Kokos dan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni (periode 2011-2012) mengatur nota kesepahaman atau MoU operasi pengusahaan batu bara agar diberikan kepada PT TME.
Di tengah jalan, PT TME justru tidak melakukan kajian teknis seperti yang disepakati. Batu bara yang diperjualbelikan merupakan pasokan cadangan dan tidak sesuai dengan spesifikasi. ”Banyak hal yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran. Tapi, oleh PT PLN Batubara, dilakukan pembayaran sejumlah Rp 477 miliar,” jelas Burhanuddin.
Kokos ditangkap tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (11/11) dan langsung dijebloskan ke penjara. Lima hari mendekam di penjara, Kokos mengembalikan uang sejumlah kerugian negara tersebut secara tunai. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
”Dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti. Uang tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online. Itulah yang kami lakukan hari ini,” kata ST Burhanuddin soal korupsi batubara PLN tersebut.
Bermula Pada 2011
Sebelumnya, Kokos divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Juni 2019. Padahal, mantan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni tetap mendapat hukum penjara meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta lantas mengajukan kasasi ke MA. Kasasi tersebut akhirnya dikabulkan MA pada Oktober lalu.
Kasus korupsi itu ditengarai bermula ketika PLN mencari batu bara untuk pembangkit daya pada 2011. Kokos yang bergerak di usaha batu bara menawarkan pasokan dari Muaraenim, Sumatera Selatan.
Selama sidang, diketahui dia mengatur agar proyek bisa jatuh ke perusahaannya. Kerja sama kedua pihak itu berlangsung sejak 2012. Untuk eksplorasi pertama, PLN Batubara mentransfer dana Rp 30 miliar kepada PT TME. Kemudian, Rp 447 miliar selanjutnya menyusul setelah analisis laporan konsultan keluar. Namun, diketahui kemudian bahwa analisis tersebut dimanipulasi.
Setelah putusan MA keluar, tim dari kejaksaan berusaha menangkap Kokos di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur. Namun, Kokos ditangkap ketika sedang periksa kesehatan di RS Bina Waluya, Jakarta Timur.
Advertisement