KPK Telisik Persetujuan Lelang Proyek IPDN ke Gamawan Fauzi

Gamawan sendiri membenarkan dirinya didalami terkait hal tersebut oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Nov 2019, 18:47 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 18:47 WIB
Gamawan Fauzi
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2019). Gamawan Fauzi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek IPDN di Sulawesi.

Mendagri era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditelisik soal persetujuan pemenangan lelang proyek pembangunan gedung IPDN.

"Didalami terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya diatas 100 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Gamawan sendiri membenarkan dirinya didalami terkait hal tersebut oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

"Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan di tanda tangan menteri. Iya saya bilang, itu saya tanda tangan tapi setelah direview oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Gamawan usai pemeriksaan.

Gamawan Fauzi sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

Gamawan pernah diperiksa dalam perkara ini pada Selasa 8 Januari 2019. Saat itu, KPK mencecar Gamawan soal peran dan posisinya terkait proyek pembangunan tersebut.

Dudy Jocom Tersangka

Gamawan Fauzi
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2019). Gamawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kampus IPDN untuk tersangka mantan pejabat Kemendagri, Dudy Jocom. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara.

Selain Dudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.

KPK menduga Dudy Jocom melalui kenalannya menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.

Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7% dari setiap proyek itu. Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar akibat kasus ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya