Komisi I DPR Kritisi Belum Adanya Aturan Spesifik Perbantuan Militer

Agenda reformasi sektor keamanan masih menyisakan sejumlah agenda legislasi yang belum tuntas, salah satunya berkaitan tugas perbantuan militer kepada pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Des 2019, 16:04 WIB
Diterbitkan 23 Des 2019, 16:04 WIB
Panglima TNI Pimpin Apel Pengamanan Pelantikan Presiden
Prajurit TNI mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (30/9/2019). Apel diikuti TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Farah Putri Nahlia menekankan perlunya aturan spesifik dan komprehensif yang mengatur perbantuan militer secara holistik dalam memberikan keamanan tanpa berbenturan dengan undang-undang yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Farah dalam diskusi publik bertajuk 'Peran Internal Militer Problem Tugas Perbantuan TNI' yang diselenggarakan Imparsial bekerjasama dengan Universitas Paramadina di Kampus Paramadina Graduate School, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Farah memaparkan, pelaksanaan agenda reformasi sektor keamanan yang digulirkan sejak 1998 telah menghasilkan sejumlah capaian yang positif dalam pengaturan aktor keamanan di Indonesia. Salah satunya adalah terkait pengaturan tentang kedudukan, tugas, dan fungsi TNI-Polri untuk diselaraskan dengan tata nilai, norma, dan aturan hukum negara demokrasi.

“Berdasarkan regulasi yang ada, tugas dan fungsi keduanya telah dibedakan, di mana Polri bertanggung jawab atas penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, sedangkan TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara,” kata Farah.

“Namun demikian, proses agenda reformasi sektor keamanan sampai saat ini masih menyisakan sejumlah agenda legislasi yang belum terselesaikan. Salah satunya berkaitan dengan pengaturan tugas perbantuan militer kepada pemerintah,” sambungnya.

Politikus muda PAN ini mengingatkan, bahwa keharusan untuk membuat aturan tentang tugas perbantuan militer ditegaskan dalam TAP MPR No. VII/2000.

Pasal 4 TAP MPR No VII/2000 menjelaskan tugas perbantuan militer meliputi: pertama, tugas TNI membantu penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan (civic mission); kedua, tugas TNI memberi bantuan kepada Polri dalam rangka tugas keamanan, atas permintaan yang diatur dalam undang-undang; dan ketiga, tugas TNI membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia (peace keeping operation) di bawah bendera PBB.

“UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI maupun UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri juga telah memandatkan kepada pemerintah agar membuat aturan hukum tentang tugas perbantuan. Namun demikian, sejak kedua undang-undang tersebut diberlakukan, pemerintah hingga kini belum juga membentuk aturan yang spesifik dan komprehensif tentang tugas perbantuan militer tersebut,” tutur Farah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bertentangan dengan UU TNI

Pengungsi Bencana Angin Kencang di Kota Batu Sudah Boleh Pulang
Anggota TNI dilibatkan memperbaiki rumah yang rusak terdampak bencana angin kencang di Kota Batu (BPBD Kota batu)

Lulusan magister Politik Hubungan Internasional di Royal Holloway Universitas London ini membeberkan, di tengah adanya kekosongan aturan hukum tersebut, justru berkembang aturan-aturan hukum parsial yang mengatur tentang tugas perbantuan militer.

Misalnya adalah Inpres No 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta berbagai nota kesepahaman antara TNI dengan berbagai kementerian dan instansi lainnya. Aturan tersebut bertentangan dengan UU TNI.

“Dari segi hukum, pengaturan perbantuan militer yang bersifat parsial itu tidak selaras dengan undang-undang lain. Misalnya, pengaturan perbantuan militer melalui MoU yang tidak didasari keputusan politik negara jelas bertentangan dengan UU TNI. Pasal 7 Ayat (3) UU TNI menegaskan bahwa untuk menjalankan operasi militer selain perang maka dibutuhkan keputusan politik negara,” kata Farah.

Di sisi lain menurut Farah, pada tataran praktik, perluasan peran militer di luar perang yang dilakukan secara berlebihan dikhawatirkan akan mengganggu profesionalisme militer itu sendiri untuk menjalankan fungsi pertahanan.

“Untuk itu, pembentukan regulasi yang komprehensif tentang perbantuan militer harus menjadi agenda legislasi prioritas bidang keamanan ke depan. Meski demikian, pengaturan tentang tugas perbantuan militer itu perlu dilakukan secara hati-hati dan cermat dengan memperhatikan prinsip-prinsip kehidupan negara demokrasi,” imbuhnya.

Selain Farah, hadir sebagai narasumber dialam diskusi ini Gubernur Lemhanas Letjen Purn Agus Widjojo, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, Direktur Imparsial Al Araf, dan Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy Dr. phil. Shiskha Prabawaningtyas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya