Â
Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon pengantin kemungkinan bakal mengikuti kelas bimbingan pranikah sebelum melangkah lebih lanjut ke mahligai rumah tangga. Persyaratan mengikuti kelas pranikah adalah untuk mendapatkan sertifikat nikah.
Program sertifikasi perkawinan atau sertifikat nikah itu bakal dicanangkan Kementerian Kordinator bidang Pemberdayaan Manusia Kebudayaan atau Kemenko PMK. Menurut Menko Muhadjir Effendy, pembekalan pranikah adalah suatu hal yang penting.
Advertisement
Muhadjir menjelaskan, pembekalan ini tak hanya berkaitan dengan agama, namun juga multiaspek. Nantinya, Kemenko PMK bakal menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, wacana sertifikat nikah justru menimbulkan polemik atau pro-kontra. Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement