Polemik Wacana Sertifikasi dan Kelas Pranikah

Program sertifikat nikah siap dicanangkan Kemenko PMK. Namun, wacana sertifikat nikah justru menimbulkan polemik atau pro-kontra.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 20 Nov 2019, 09:03 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2019, 09:03 WIB
Banner Infografis Polemik Wacana Sertifikasi dan Kelas Pranikah
Banner Infografis Polemik Wacana Sertifikasi dan Kelas Pranikah. (Liputan6.com/Triyasni)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon pengantin kemungkinan bakal mengikuti kelas bimbingan pranikah sebelum melangkah lebih lanjut ke mahligai rumah tangga. Persyaratan mengikuti kelas pranikah adalah untuk mendapatkan sertifikat nikah.

Program sertifikasi perkawinan atau sertifikat nikah itu bakal dicanangkan Kementerian Kordinator bidang Pemberdayaan Manusia Kebudayaan atau Kemenko PMK. Menurut Menko Muhadjir Effendy, pembekalan pranikah adalah suatu hal yang penting.

Muhadjir menjelaskan, pembekalan ini tak hanya berkaitan dengan agama, namun juga multiaspek. Nantinya, Kemenko PMK bakal menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

Namun, dalam beberapa hari terakhir, wacana sertifikat nikah justru menimbulkan polemik atau pro-kontra. Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Polemik Wacana Sertifikasi dan Kelas Pranikah
Infografis Polemik Wacana Sertifikasi dan Kelas Pranikah. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya