KPK Panggil Ulang Wakil Gubernur Lampung Besok

Febri mengatakan, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan kepada Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim. Sebelumnya, dia mangkir dari panggilan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Nov 2019, 21:37 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2019, 21:37 WIB
Pelantikan Gubernur dan Wagub Lampung
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim usai menandatangani berita acara pelantikan di Istana Negara, Rabu (12/6/2019). Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk masa jabatan 2019-2024. (Liputan6.com/HO/Irwan)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik. Nunik akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

"Besok, Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (25/11/2019).

Febri mengatakan, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan kepada Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim. Sebelumnya, dia mangkir dari panggilan.

"Kami meningatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," ucap dia.

Pada kasus ini, KPK menduga tersangka Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka Lain

KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 diantaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Penetapan status tersangka terhadap Hong Artha dilakukan pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Kasus ini berawal dari penangkapan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti pada 13 Januari 2016. Dalam kasus itu, Amran telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya