KPK Panggil Wagub Lampung Terkait Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah

KPK menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Nov 2019, 12:23 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2019, 12:23 WIB
FOTO: OTT  Bupati Lampung Tengah, KPK Tunjukan Uang Suap Rp 1 Miliar
Wakil ketua KPK,  Laode M Syarif (kanan) dan juri bicara KPK, Febri Diansyah jelang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/02). KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Dia dipanggil terkait kasus suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/11/2019).

KPK kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terima Rp 95 Miliar

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
Terpidana kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Mustafa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah TA 2018. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 Miliar.

Total Rp 95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp 58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya