Kejaksaan Geledah Kantor Pemda dan DPRD Kepahiang Terkait Dugaan Korupsi

Penggeledahan ini terkait perkara tindak pidana korupsi pembelian lahan kantor Camat Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang pada 2015.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Nov 2019, 08:09 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2019, 08:09 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik kejaksaan menggeledah dua kantor pemerintahan di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Penggeledahan ini terkait perkara tindak pidana korupsi pembelian lahan kantor Camat Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang pada 2015.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menyampaikan, kedua tempat itu adalah Kantor Bagian Pemerintahan Pemda Kepahiang dan Kantor Sekretariat DPRD Kepahiang.

"Dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan Kantor Camat Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang Tahun 2015," tutur Mukri kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Menurut dia, penggeledahan di Kabupaten Kepahiang tersebut berdasarkan surat perintah nomor Print-18/L.7.18/Fd.1/11/2019 tanggal 4 November 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sita Dokumen

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Dari Kantor Bagian Pemerintahan Pemda Kepahiang, jaksa penyidik mendapatkan empat jenis dokumen. Sementara di Kantor Sekretariat DPRD Kepahiang, didapat dua jenis dokumen terkait penanganan kasus tersebut.

Jaksa penyidik juga akan menggeledah beberapa tempat lain yang diduga terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

"Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi alat bukti surat atau dokumen guna proses penyidikan yang tengah berlangsung saat ini," kata Mukri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya