Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, setiap pegawai atau pimpinan lembaga antirasuah masih tercatat namanya sebagai pegawai di instansi sebelumnya.
Menurut Alex, sapaan Alexander Marwata, dirinya masih tercatat sebagai pegawai di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), meski sudah menjadi pimpinan KPK.
"Saya pimpinan ya tercatat sebagai pegawai BPKP, masih ada nama saya. Tapi saya sudah tak terima gaji di sana. Saya sudah tidak naik pangkat lagi secara kepegawaian," ujar Alex di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Advertisement
Alex mengaku setuju jika ingin menjadi pimpinan KPK tak harus keluar dari instansi sebelumnya. Seperti halnya Komjen Firli Bahuri yang tak perlu keluar dari Polri saat akan menjadi pimpinan KPK.
"Kalau jaksa dan polisi kenaikan pangkatnya masih jalan. Ya kasihan juga teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan kalau misalnya balik, kalau misalnya di KPK 10 tahun masih 4A teman-teman selevel dia 4C kan kasihan," kata Alex.
Menurut Alex, yang terpenting bukan harus mundur atau tidaknya dari jabatan sebelumnya saat menjadi pimpinan KPK, tetapi bagaimana ketika sudah tidak menjadi pimpinan KPK bisa mengaplikasikan nilai-nilai pemberantasan tindak pidana korupsi saat kembali ke instansi awal.
"Jadi tetap kita perhatikan karir yang bersangkutan di instansi asal, dan kita juga sudah komunikasi kepada pimpinan Kejaksaan dan Kepolisian itu bisa promosi. Harapannya ketika dia di isntasi asalnya dia mengeluarkan nilai-nilai yang didapatkan di KPK," kata Alex.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Firli Tetap Anggota Polri
Firli Bahuri telah terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023. Mantan Deputi Penindakan KPK itu disebut tidak akan mundur dari Polri meski dalam waktu dekat akan dilantik sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Bahkan jelang pelantikannya menjadi Ketua KPK, Firli mendapatkan promosi jabatan menjadi Kabaharkam Polri sekaligus mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) dengan bintang tiga di pundaknya.
Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan, Firli Bahuri tidak perlu mundur dari keanggotaan Polri. Menurut dia, Filri hanya perlu meninggalkan jabatan struktural di kepolisian sebelum dilantik sebagai Ketua KPK.
Idham mengutip UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pada Pasal 29 huruf i tentang persyaratan pimpinan KPK, berbunyi:Â "melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi."
"Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Tapi harus diberhentikan dari jabatannya," ujar Idham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Dalam pasal tersebut juga tertulis, pimpinan KPK tidak boleh menjalankan profesinya selama berada di lembaga antirasuah. Hal itu termaktub dalam Pasal 29 huruf j, yang berbunyi:Â "Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi."
Sejumlah pegiat antikorupsi mengkritik sikap Firli yang tidak mundur dari kepolisian. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, keputusan tersebut berpotensi membuat loyalitas ganda. Selain itu juga dinilai dapat mempengaruhi independensi KPK.
Advertisement