Ma'ruf Amin: Perpanjangan Izin FPI Bukan Ditolak, tapi...

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi terkait Surat Keterangan Terdaftar FPI yang hingga kini belum diperpanjang.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2019, 19:22 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2019, 19:22 WIB
Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum diperpanjang.

Dia menjelaskan pemerintah saat ini sedang mengkaji dari berbagai aspek salah satunya apakah benar FPI akan setia dengan Pancasila dan NKRI.

"Lagi dikaji dan harus dilihat secara komprehensif tentu bukan sekadar pernyataan tapi benar enggak pernyataan itu, tentu harus didalami sehingga ketika mengambil keputusan sudah memikirkan semua aspeknya yah," ujar Ma'ruf di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Kamis (28/11/2019).

Dia menjelaskan pemerintah tidak menolak perpanjangan izin FPI, namun kali ini perlu dibahas dengan baik. Pembahasan itu sedang dilakukan dalam rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi secara tertutup.

"Saya kira itu bukan ditolak, tapi masih dibahas," ungkap Ma'ruf.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sudah Didiskusikan

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, masalah itu sudah didiskusikan dalam rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi secara tertutup.

"Sesudah kita diskusikan bersama-sama, kesimpulannya begini. Setiap warga negara itu punya hak berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11).

Karena itu, masih kata dia, negara mempunyai peran untuk mengatur hal tersebut dalam sebuah undang-undang. Sehingga melihat prosedural administratif yang telah diajukan oleh FPI tersebut.

"Lalu disimpulkan, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar, dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Dan Menteri Agama nanti akan mendalami, dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," jelas Mahfud.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya