Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengusulkan anggaran sebesar Rp 211,2 juta dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2020 untuk pembayaran Dewan Pengawas. Besaran tersebut dikhususkan untuk BLUD RSUD Koja, Jakarta Utara.
Selain RSUD Koja, terdapat enam rumah sakit lainnya di Jakarta yang mendapatkan Dewan Pengawas. Di antaranya yakni RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.
Kendati begitu besaran yang dibayarkan oleh tujuh RSUD tersebut berbeda-beda.
Advertisement
"Tim Dewas itu ditanggung bersama-sama, 7 RS pembinaan dan pengawasannya dalam satu tim itu untuk 7 RS," kata Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any saat rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Minggu (8/12/2019).
Dia menjelaskan, Dewan Pengawas itu terdiri lima orang. Salah satu anggota yang disebutkan yakni Haryadi yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Haryadi yang TGUPP?" tanya anggota Komisi E dari Fraksi Gerindra Rani Mauliani.
Pertanyaan itu pun langsung dibenarkan oleh Khafifah. Kendati begitu dia menyebut terpilihnya Haryadi sebagai Dewan Pengawas dari keahliannya.
"Tapi ini dari BLUD Pak, dia bukan PNS memang. Pensiunan profesional," ucap Khofifah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Panggil Haryadi
Sementara itu, anggota Komisi E Fraksi Gerindra, Yudha Permana mempertanyakan mengenai dasar hukum terkait pembayaran gaji Haryadi.
"Gaji dobel satu TGUPP, satu Dewas. Apa boleh secara hukum," tanya Yudha.
Karena hal itu, Ketua Komisi E Iman Satria meminta untuk memanggil Haryadi untuk dimintai penjelasan terkait tugas yang dijalaninya.
"Nanti kita dalami, akan kita panggil," jelas Iman.
Advertisement