Evaluasi 15 Hari di Kemendagri, APBD DKI Disahkan Awal 2020? 

Pemprov DKI Jakarta telah mengirimkan RAPBD 2020 ke Kemendagri dan akan dievaluasi paling lama 15 hari kerja.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Des 2019, 05:11 WIB
Diterbitkan 13 Des 2019, 05:11 WIB
Pengesahan APBD-P 2019 DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi bersalaman dengan Gubernur DKI Anies Baswedan usai pengesahan APBd-P 2019. (Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta telah mengirimkan RAPBD DKI 2020 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan dievaluasi paling lama 15 hari kerja. Setelah dievaluasi dan direvisi, RAPBD DKI 2020 baru dapat disahkan.

"Sudah dikirim kemarin," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda DKI Jakarta, Suharti saat dihubungi, Kamis (12/12/2019).

Sementara itu, Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyebut adanya kemungkinan evaluasi RAPBD DKI melewati penetapan, atau awal Januari 2020.

Sebab bila dihitung 15 hari kerja dari sekarang, itu jatuh pada 6  Januari 2020.

"Yang penting, kalau kami saklek menggunakan 15 hari. Malah saya khawatir jangan-jangan masuk Januari," ucap Syarifuddin saat dihubungi.

Dia menjelaskan APBD DKI Jakarta 2020 harus ditetapkan sebelum pergantian tahun atau terakhir 31 Desember 2019. Bila melebihi waktu yang telah ditetapkan Gubernur dan anggota dewan akan mendapatkan sanksi.

Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan dalam Pasal 312 dijelaskan bila APBD belum disahkan sebelum tahun anggaran baru, maka ada sanksi administratif tidak dibayarkan gaji selama enam bulan.

"Apabila sampai dengan sebelum dimulainya tahun anggaran, berarti (tahun anggaran baru) 1 Januari belum juga disetujui bersama APBD, maka itu kepada kepala daerah atau DPRD itu dapat dikenai sanksi," jelasnya.

Rp 87,95 Triliun

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Achmad Yani menyatakan pembahasan Raperda APBD DKI 2020 diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.

"Jadi total APBD DKI 2020 sebesar Rp 87,95 triliun," kata Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019). Dia merincikan APBD DKI 2020 senilai Rp 87,95 triliun dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp 82,19 triliun. Lalu Belanja Daerah sebesar Rp 79,61 triliun. Dan surplus anggaran sebesar Rp 2,58 triliun. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya