Gerindra: Hukuman Mati Tidak Buat Jera Para Koruptor

Dia mengatakan hukuman mati itu harus betul-betul dilakukan secara selektif.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2019, 12:12 WIB
Diterbitkan 15 Des 2019, 12:12 WIB
Hukuman mati
Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas dalam diskusi tentang hukuman mati di Jakarta. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana hukuman mati yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai pro kontra. Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menyambut baik hal tersebut. Tetapi jika ini diterapkan tidak akan membuat efek jera para koruptor.

"Tidak ada efek jera, kita lihatlah contohnya di KPK untuk hukuman maksimal enggak usah hukuman mati, KPK indeks persepsi kita turun," kata Andi saat diskusi 'korupsi dihukum mati, retorika Jokowi?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12).

Walaupun tidak anti dengan hukuman mati, dia meminta jika hal itu dilakukan dan diterapkan secara selektif. Termasuk jika hukuman itu sudah masuk dalam revisi KUHP.

"Tapi saya mau menyatakan bahwa hukuman mati itu betul-betul bisa dilakukan secara selektif," kata Andi.

"Artinya Bahwa hukuman mati itu adalah sebuah realitas politik. Kita tidak boleh menafikan bahwa katakanlah pengambil kebijakan, pembuat UU bersama DPR masih menganggap hukuman mati ini tidak jadi salah satu untuk menekan tindak pidana korupsi. Termasuk perubahan fundamental, teori hukuman mati," kata Supratman.

 

Mencuat di Hari Antikorupsi

Perihal hukuman mati ini mendadak mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia, usai seorang anak SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati kala terbukti bersalah.

Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya