Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video berisi pegawai honorer DKI Jakarta yang berendam ke dalam got hitam saat perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP), viral di media sosial. Pada video itu, para pegawai diduga dimandori beberapa petugas berpakaian PNS.
Belakangan diketahui, pegawai honorer itu adalah petugas PPSU dan administrasi Kelurahan Jelambar.
Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi angkat bicara mengenai kasus di wilayahnya itu. Ia menyebut perlakuan di Jelambar itu sudah keterlaluan. "Keterlaluan yang di Jelambar," kata Rustam, saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2019).
Advertisement
Meski demikian, pihaknya belum memutuskan untuk mencopot lurah Jelambar atau tidak, sebelum hasil pemeriksaan dari Inspektorat DKI keluar. "Kami lihat hasil pemeriksaan Inspektorat dulu," katanya.
Rustam mengatakan, pada aturan baru yang tertuang dalam surat edaran Sekda DKI Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan PJLP, bagi honorer perpanjangan tidak diperlukan test fisik atau kesehatan lagi, test hanya diperuntukkan bagi calon honorer atau PPSU baru. Dengan catatan, test dilakukan dengan wajar alias tidak keterlaluan.
"Menurut SE Sekda No 85 Tahun 2109, bagi yang perpanjangan tidak perlu test," ucapnya.
Diketahui, saat ini Lurah Jelambar Agung Triatmojo sedang diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat dengan dugaan tindakan indisipliner."Sudah diperiksa dengan dugaan indisipliner, sudah di-BAP semua," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir.
Apabila terbukti bersalah, maka Lurah Jelambar terancam kehilangan jabatannya dan menjadi staf biasa."Sanksi beratnya pencopotan jabatan lurah, geser jadi staf," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jenis Sanksi
Terkait jenis sanksi apa yang akan diberikan pada lurah, menurut Chaidir, hal itu akan ditunjuk oleh atasannya langsung, dalam hal ini adalah Camat Grogol Petamburan dan Walik Kota Jakbar.
"Dari camat lapor ke Wali Kota, baru ke provinsi. Kemudian baru diputuskan sanksinya. Semua berjenjang," imbuhnya.Pemeriksaan Lurah Jelambar ini, lanjut Chaidir, sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010."Tentang disiplin pegawai negeri sipil," tandasnya.
Advertisement