Geger Honorer PPSU Berendam di Got, Anies: Kenapa Baru Sekarang?

Anies menjelaskan pihak Inspektorat DKI Jakarta telah memeriksa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terkait kasus ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2019, 20:16 WIB
Diterbitkan 16 Des 2019, 20:16 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan meminta kepada awak media bekerja tidak mengacu pada media sosial. Hal tersebut menanggapi terkait viralnya video sejumlah petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang disuruh berendam di dalam got untuk menjalani tes perpanjangan kontrak. Awalnya Mantan Menteri Pendidikan tersebut mempertanyakan mengapa awak media baru mempertanyakan hal tersebut.

"Itu sudah kejadian minggu lalu, kenapa baru sekarang?" tanya Anies pada awak media di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Kemudian salah satu wartawan pun menjawab kasus tersebut baru muncul di media sosial. Sontak Anies menjawab dan mengkritik para wartawan.

"Jadi teman teman bekerja jangan hanya lihat sosmed," kata Anies

Setelah itu, Anies menjelaskan pihak Inspektorat DKI Jakarta telah memeriksa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terkait kasus sejumlah petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang disuruh berendam di dalam got untuk menjalani tes perpanjangan kontrak. Dan dari hasil pemeriksaan lurah tersebut dipecat dari jabatannya.

"Hasil pemeriksaan sudah selesai. Dan mereka terbukti, karena itu mereka akan dibebastugaskan. Kalau kemarin nonaktif, sekarang akan dibebastugaskan," kata Anies Baswedan.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kerjakan dengan Beradab

Dia mengatakan kejadian tersebut jadi pelajaran bagi semua pihak. Agar melakukan pekerjaan sesuai norma dan sikap yang baik.

"Peristiwa seperti ini menjadi pelajaran bagi semua, bahwa ketika ada proses pembelajaran maka kerjakan dengan cara yang beradap," kata Anies.

Kemudian menurut dia, kebiasan yang sudah sering berlangsung tetapi melanggar etika seharusnya dihindari. Dan jika dilakukan kembali akan diberi sangsi.

"Kebiasaan kebiasan apapun, yang dilakukan dimana pun, walaupun sudah berkali-kali kalau itu tidak menjaga prinsip keberedaaban maka tidak boleh dilaksanakan dan akan diberi sanksi," ungkap Anies.

 Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya