Liputan6.com, Jakarta - Wanita berinisial AW yang menjabat sebagai kepala sekolah dan laki-laki berinisial HO yang menjabat wakil kepala sekolah (Wakepsek) divonis hukuman cambuk. Kejadian ini terjadi di kabupaten Aceh Jaya.
Hukum cambuk diberikan lantaran keduanya terbukti telah bermesraan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah atau jarimah ikhtilat.
Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing-masing 30 kali cambukan.
Advertisement
Dalam persidangan, terjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim terkait pasal yang dilanggar.
Berikut tiga hal terkait kasus hukum cambuk kepala sekolah dan wakilnya yang bermesraan di Aceh:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Barang Bukti Kaos dan Selendang
Sebanyak 30 kali cambukan harus diterima AW dan HO yang menjabat sebagai kepsek dan wakepsek dari satu sekolah yang sama.
Keduanya diduga melakukan perbuatan zina di kamar hotel. Bukti berupa baju kaos dan selendang yang merupakan milik terdakwa juga ditemukan di dalam hotel.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, pada Kamis, 19 Desember 2019. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.
Advertisement
Hukuman Diringankan
Saat hadir di persidangan, kedua pelaku tanpa didampingi penasihat hukum. Oleh majelis hakim, WA dan HO divonis jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sidang dipimpin oleh hakim Alaiddin didampingi hakim anggota Fakhruddin dan Muthmainah. Hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) Maimunah dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Dilansir dari Antara, Maimunah dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.
Jaksa penuntut umum menyatakan jika terdakwa melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Namun, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan tersebut.
Tak Terbukti Berzina
Dalam persidangan, majelis hakim mengatakan jika kedua terdakwa tidak terbukti berzina, meski terbukti bermesraan di kamar hotel. Hal ini dikuatkan dengan keterangan dari empat orang saksi. Keempat saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat langsung kedua terdakwa melakukan hubungan suami istri.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan seperti dakwaan subsidair, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk atau 30 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mengembalikan barang bukti berupa baju kaos dan selendang kepada para terdakwa," kata Majelis Hakim.
Jaksa penuntut umum Maimunah menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut karena vonis tidak sesuai dengan tuntunan. Sedangkan kedua terdakwa menyatakan menerima.
(Winda Nelfira)
Advertisement