Kala Pegawai KPK Hening saat Firli Singgung Kenaikan Gaji

Dengan UU baru, pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2019, 23:17 WIB
Diterbitkan 20 Des 2019, 23:17 WIB
Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (kiri) bersalaman dengan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Upacara pelantikan lima pimpinan KPK periode 2019-2023 dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri banyak menyinggung soal kenaikan gaji pegawai dalam pidatonya di acara serah terima jabatan komisioner baru. Firli mengatakan, jika gaji pegawai KPK naik, maka tidak akan ada kegaduhan.

"Kalau gaji naik, itu sama dengan pesawat, Pak. Saat pesawat naik semua menikmati, tapi saat turun saatnya berhenti. Itulah, kalau gaji pegawai KPK naik pasti tidak ada kegaduhan, kalau gaji (kecil) akan terjadi kekacauan," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Namun pernyataan tersebut tidak mendapatkan respons baik dari pegawai KPK yang hadir. Suasana justru sunyi. Sontak, Firli menanggapi suasana yang canggung tersebut.

"Kok tidak ada yang tepuk tangan yah?" kata Firli.

Firli mengakui, dirinya sudah berkomunikasi dengan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo soal gaji pegawai KPK. Apalagi dengan UU KPK baru, status pegawai KPK beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Saya tidak janji, tapi sudah sampaikan mudah-mudahan ada Pak MenPAN, kebetulan beliau sangat welcome," kata mantan Kabaharkam Polri itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Peduli Pegawai KPK

Firli mengklaim telah memperjuangkan kesejahteraan KPK sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan. Dia membeberkan, pegawai KPK bisa mendapatkan gaji ke 13-14 berdasarkan Instruksi Presiden tahun 2018.

"Artinya ini bukti pada pemerintah bahwa saya peduli dengan pegawai KPK," katanya.

Jenderal bintang tiga itu menuturkan, dengan UU KPK baru akan memperjuangkan gaji dan tunjangan para pegawai KPK.

"Bisa saja gaji tambah tunjangan, atau juga tunjangan risiko, ini sudah kami sampaikan pada pemerintah dan sudah kami pondasikan. Yang pasti adalah saya sampaikan pada waktu kami bertemu dewas, pimpinan KPK, dan presiden saya sampaikan," ucap Firli.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya