Liputan6.com, Jakarta - Syamsuddin Haris membeberkan alasannya mau menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal sebelumnya, Syamsuddin, menolak keras revisi UU KPK termasuk di dalamnya soal keberadaan dewan pengawas.
Peneliti dan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu berdalih, dewan pengawas di awal revisi UU KPK ditunjuk oleh DPR. Beda dengan setelah UU KPK disahkan, dewan pengawas dibentuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Artinya dewan (DPR) tidak bisa lagi menitipkan kandidatnya melalui dewan pengawas," kata Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Advertisement
Alasan kedua, Syamsuddin melihat orang-orang pilihan Jokowi di dewan pengawas merupakan tokoh yang memiliki integritas. Sebelum resmi dilantik, Jokowi menyebut nama yang mencuat adalah mantan hakim agung Artidjo Alkostar, hakim Albertina Ho, dan mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki.
Namun yang resmi dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK selain Syamsuddin adalah Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono.
Syamsuddin berkesimpulan, justru dengan tokoh yang saat ini ditugasi sebagai Dewan Pengawas KPK, mampu menyelamatkan dan memperkuat lembaga antirasuah itu.
"Sehingga saya berkesimpulan ini bisa menjadi menyelamatkan KPK, ini bisa memperkuat KPK bukan sebaliknya," ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Alasan Sikap Jokowi
Ketiga, Syamsuddin mengatakan, Presiden Jokowi memiliki komitmen kuat dalam rangka pemberantasan korupsi. Namun, terhalang dengan partai di DPR. Sehingga UU KPK kadung disahkan.
"Saya pikir ini adalah kesempatan bagi kita menjadikan KPK seperti disampaikan pak ketua, pintu paling depan gerbang pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement