Dewan Pengawas KPK Akan Buat Kode Etik Internal

UU KPK belum mengatur soal kode etik dewan pengawas.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Des 2019, 22:22 WIB
Diterbitkan 20 Des 2019, 22:22 WIB
5 Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Tumpak Hatorangan Panggabean usai pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Upacara pelantikan Dewan Pengawas KPK dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean berencana membuat kode etik internal untuk anggota Dewas KPK. Hal ini lantaran dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tak mengatur hal tersebut.

"Kami akan buat walaupun UU tidak mencantumkan, tetapi tentunya secara internal dewas harus punya kode etik," ujar Tumpak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Tumpak menjamin keberadaan dewan pengawas akan menjadikan dasar yang kuat agar pimpinan KPK dapat melaksanakan tugas secara baik dan menjamin kepastian hukum.

Mantan Wakil Ketua KPK jilid I itu belum mau bicara banyak terkait target pemberantasan korupsi ke depannya. Dewan pengawas, kata dia, akan melakukan pengawasan sebagaimana yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.

"UU sudah mengatur ada 6 tugas dewan pengawas, di pasal 37," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tak Campuri Urusan Teknis

5 Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
Lima anggota Dewan Pengawas KPK berpose saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Lima anggota Dewan Pengawas KPK terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua serta Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsudin Haris sebagai anggota. (Foto: Biro Pers Setpres)

Tumpak juga memastikan dewan pengawas tidak akan mencampuri urusan penyelidikan dan penyidikan kasus yang berjalan. Dewan pengawas hanya akan melakukan fungsi kontrol dan pengawasan.

"Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," jelas Tumpak.

Sebelumnya, Jokowi mengangkat lima anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka antara lain Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris. Tumpak ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK merangkap anggota.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya