Dewan Pengawas KPK Akan Lihat Kasus per Kasus soal Izin Penyadapan

Artidjo menegaskan pemberian izin penyadapan nantinya akan mengikuti prosedur dalam undang-undang yang berlaku.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Des 2019, 07:50 WIB
Diterbitkan 21 Des 2019, 07:50 WIB
5 Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Tumpak Hatorangan Panggabean usai pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Upacara pelantikan Dewan Pengawas KPK dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengatakan, tidak akan mengobral izin penyadapan kepada pimpinan lembaga antirasuah. Menurut dia, izin penyadapan nantinya akan dilihat sesuai kebutuhan di setiap perkara.

"Itu kan nanti dalam pandangan saya, dilihat case per case, kasus per kasus. Memang tugas kita kan salah satu di antaranya adalah jangan sampai kemudian obral penyadapan," kata Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.

Salah satu fungsi dewan pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yaitu, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan. Meski begitu, Harjono memastikan bahwa izin penyadapan ini bukan berarti dewan pengawas melakukan intervensi terhadap suatu kasus.

"Case per case. Tergantung kasusnya. Tidak dalam arti di situ kemudian karena kasus itu ada sesuatu yang intervensi, Presiden sudah bilang enggak akan ada intervensi apa-apa," jelas mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini.

Anggota Dewan Pengawas lainnya, Artidjo Alkostar tak mau berkomentar banyak banyak terkait teknis pemberian izin penyadapan. Mantan Hakim Agung itu menegaskan pemberian izin penyadapan nantinya akan mengikuti prosedur dalam undang-undang yang berlaku.

"Ukurannya nanti, ya kemasuk akalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas," ucap Artidjo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Izin Penyadapan Dinilai Tak Ganggu Kerja KPK

Serah Terima Jabatan Pimpinan KPK Usai Dilantik Jokowi
Lima anggota Dewan Pengawas KPK mengucapkan sumpah jabatan saat pisah sambut usai pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Acara ini dihadiri pimpindan dan Dewan Pengawas KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, Albertina Ho meyakini penyadapan harus izin dewan pengawas tak akan menganggu kerja KPK dalam memberantas korupsi.

Dia lantas menceritakan pengalamannya menjadi wakil ketua pengadilan, di mana tak mempersulit izin peggeledahan dan penyitaan.

"Selama ini juga penggeledahan, penyitaan, izin pengadilan juga nggak masalah. Iya, to? Enggak ada masalah. Saya kan pernah jadi ketua pengadilan. Izin-izin tetap berjalan dengan lancar, biasa. Enggak ada masalah," tutur anggota dewan pengawas KPK itu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya