Liputan6.com, Jakarta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menyatakan, lembaga yang dipimpin berhasil ngembalikan uang kerugian negara dari tindak pidana sebesar Rp 4 triliun sepanjang 2019.
"Kalau ditotal antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha, Kejaksaan Tinggi sudah menyelamatkan uang negara kurang lebih Rp 4 triliun," kata Warih Sadono dikutip dari Antara, Kamis (26/12/2019).
Warih mengatakan, Rp 4 triliun berasal dari jumlah keuangan negara yang berhasil disetorkan Kejati DKI Jakarta sekitar Rp 533,85 miliar atau hampir setengah triliun yang disetorkan Kejati ke kas negara.
Advertisement
"Tahun 2019 ini juga, Kejati DKI Jakarta menyetorkan uang senilai Rp 477 miliar dari perkara yang ditangani, dan dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp 3,6 triliun," kata Warih.
Menjelang berakhir masa jabatan sebagai Kejati DKI Jakarta, Warih menyampaikan capaian kinerja yang dilakukan institusinya selama 2019 ini.
Selain berhasil mengembalikan dan menyelamatkan uang negara, Kejati DKI Jakarta juga menangani 1.634 perkara pidana umum. Dari 1.634 perkara pidana umum, sebanyak 981 perkara sudah tahap satu untuk P21 dan sebanyak 1.306 perkara sudah tahap dua.
"Selisih perkara pidana umum yang masih diproses sebanyak 326 perkara," kata Warih.
Terkait program tangkap buronan (Tabur), Kejati DKI juga sudah menangkap dua orang tersangka yakni atas nama Kim Yohanes dan satu tersangka kasus Bank Century yang atas namanya tidak bisa disebutkan.
"Kita juga punya beberapa target yang sedang kita ikuti," kata Warih.