Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, menurut data per 27 Maret 2025, terdapat 1.725 pengaduan terkait pencairan (THR), dengan 1.118 perusahaan yang dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Sebagai perbandingan, angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 1.475 laporan
Baca Juga
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai, Kemnaker gagal belajar dari pengalaman tahun sebelumnya terkait masalah ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar THR kepada pekerja. Ia menyebutkan, setiap tahun ada peningkatan jumlah pengaduan, tapi upaya preventif Kemnaker masih sangat minim.
Advertisement
Menurut dia, tingginya angka pengaduan ini menandakan lemahnya upaya pencegahan yang dilakukan Kemnaker. Masalah utama yang dihadapi adalah THR yang belum dibayar, jumlah THR yang tidak sesuai, serta keterlambatan pembayaran.
"Setelah laporan yang masuk tahun lalu, Kemnaker seharusnya sudah melakukan upaya lebih aktif dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang bermasalah, mengedukasi mereka, serta memastikan anggaran THR sudah disiapkan agar pekerja mendapat haknya sesuai ketentuan," ujarnya, Jumat (28/3/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengkritik jadwal penerimaan laporan yang terlalu dekat dengan libur bersama. Hal ini membuat pengawasan terhadap perusahaan menjadi terhambat.
Edy mengusulkan perubahan waktu pembayaran THR yang semula H-7 menjadi H-14. Dengan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, agar laporan dapat segera ditindaklanjuti dan pembayaran THR bisa dipastikan sebelum hari raya.
Â
Kemnaker Belum Transparan
Lebih lanjut, Edy juga menyoroti ketidaktransparanan Kemnaker dalam melaporkan tindak lanjut pengaduan kepada publik. Ia mendesak Kemnaker untuk secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan, berapa pengaduan yang berhasil diselesaikan, dan berapa yang tidak.
"Jika ada perusahaan yang masih tidak membayar THR setelah mendapat teguran, seharusnya Kemnaker tidak hanya berhenti pada peringatan, tetapi juga memberikan sanksi yang tegas," tegas dia.
Ia juga menegaskan, Kemnaker tidak boleh hanya beralasan soal kewenangan sanksi administratif yang berada di institusi lain. Sehingga, dia usul agar Kemnaker dapat melakukan terobosan dengan memberikan sanksi lain.
"Seperti pembatasan layanan publik kepada perusahaan yang melanggar ketentuan, misalnya terkait izin tenaga kerja asing atau pembuatan peraturan perusahaan," papar dia.
Â
Advertisement
BHR untuk Ojol Tak Pasti
Terakhir, Edy turut menyampaikan kekhawatirannya mengenai Bantuan Hari Raya (BHR) yang diberikan kepada pekerja ojek online (ojol) dan kurir online, yang hanya sebesar Rp 50.000.
Ia meminta Kemnaker segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25E yang mengatur BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan pekerja.
"Sudah saatnya Kemnaker mengambil langkah tegas dan nyata untuk melindungi hak-hak pekerja. Caranya dengan memastikan perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran THR dan BHR diberi sanksi yang sesuai," pintanya.
