Liputan6.com, Jakarta - Hubungan pemerintah Indonesia dan China memanas menyusul dugaan pencurian ikan yang dilakukan kapal dari Negeri Tirai Bambu itu di perairan Natuna. China pun berdalih bahwa kapal yang memasuki perairan Natuna masih dalam batas wilayahnya.
Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menegaskan, apa yang dilakukan China menganggu kedaulatan Indonesia. Menurutnya, perairan tersebut adalah wilayah Indonesia.
"Juru Bicara Kemlu China Geng Shuang yang menyatakan bahwa perairan di sekitar Kepulauan Nansha (Spratly Islands) termasuk Laut Natuna Utara sebagai wilayah tradisional penangkapan ikan mereka adalah bentuk gangguan terhadap kedaulatan Republik Indonesia," kata Abdul Hamid Rizal dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2020).
Advertisement
"Klaim sepihak tersebut telah diprotes keras oleh Pemerintah Republik Indonesia karena ZEE Indonesia di perairan Natuna memiliki legal standing yakni UNCLOS 1982," sambungnya.
Abdul mendukung penuh sikap TNI dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia membuat kekuatan yang lebih besar di wilayah Natuna agar bisa memantau, mencegah dan menangkal setiap upaya gangguan kedaulatan terhadap Wilayah RI di Laut Natuna Utara.
Dia kemudian mengusulkan kepada pemerintah pusat agar memperkuat kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi Provinsi Khusus. Sebab, kata dia, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut. Sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna.
Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi khusus, kata Abdul, maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepulauan Riau.
"Dengan segala kemampuan dan sumber daya yang ada, Pemerintah Kabupaten Natuna beserta warga masyarakat siap sedia mempertahankan kedaulatan NKRI di Natuna," tandasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Pencurian Ikan
Perlu diketahui, sejumlah kapal asing diduga milik China dua pekan lalu memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) di perairan Natuna, Kepulauan Riau untuk mencuri ikan. Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan protes lewat nota diplomatik ke China.
Pemerintah RI melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri kemarin kembali menegaskan, Indonesia dengan tegas menolak klaim historis China atas ZEEI.
"Klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," demikian pernyataan yang diberikan oleh Kemlu RI.
Setelah protes dilayangkan oleh Kemlu RI, pihak China berdalih bahwa kapal yang memasuki perairan Natuna masih dalam batas wilayahnya.
"China masih memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan dekat dengan Kepulauan Nansha," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang dalam laman resmi Kementerian Luar Negeri China.
Geng Shuang menjelaskan, sudah lama para nelayan China mencari ikan di sekitar Kepulauan Nansha, lokasi yang dianggap sebagai ZEE Indonesia.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Â
Advertisement