Banjir Jakarta, Polisi Periksa Kasudin SDA Jakbar Soal Pompa Air Tak Berfungsi

Ada sekitar 20 pertanyaan yang dilontarkan kepada Kasudin SDA Jakbar soal pompa air tak berfungsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2020, 13:52 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 13:52 WIB
Separator Busway di Daan Mogot Berantakan Diterjang Banjir
Kendaraan melintas dekat separator busway yang berserakan pascabanjir di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta, Jumat (3/1/2020). Separator busway tersebut berantakan akibat banjir yang menerjang sejak kemarin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administratif Jakarta Barat Purwanti Suryanadari terkait banjir yang terjadi di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pemanggilan ini dibenarkan oleh Kanit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Noor Maghantara.

"Iya betul (adanya pemanggilan), beliau hadir," kata Noor Maghantara kepada Merdeka.com, Selasa (7/1/2019).

Berdasarkan surat panggilan yang diterima merdeka.com, pemanggilan itu prihal tak berfungsinya alat pompa penyedot air yang berakibat banjir. Kata Noor, ada sekitar 20 pertanyaan yang dilontarkan kepada Purwanti.

"Pertanyaan kurang lebih ada 20. Kemaren ada pula yang datang dari koordinator dan operator. Ada sekitar 6 orang, 3 dari Sudin Jakarta Barat," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berawal Informasi dari Masyarakat

Menurut dia, pemeriksaan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Sehingga, kepolisian bergerak mengecek informasi tersebut.

"Itu masih laporan informasi, klarifikasi, kemarin ada genangan air yang cukup lama surut di daerah itu, lalu ada informasi kemudian kita cek lapangan lalu klarifikasi pihak-pihak yang penangguhan jawab sekitar itu aliran sungai maupun pompa-pompa yang dari Pemprov. Semua baru sebagian, karena banyak pihak, akan kita terus marathon," pungkasnya.

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya