Imigrasi Sebut Politikus PDIP Harun Masiku Terbang ke Singapura 6 Januari

Politikus PDIP Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jan 2020, 15:12 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2020, 15:12 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut politikus PDIP Harun Masiku tercatat bertolak ke luar negeri pada Selasa 6 Januari 2020 kemarin. Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari, ke Singapura," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Senin (13/1/2020).

Dengan demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK terhadap Wahyu, eks Caleg DPR RI dari PDIP itu tengah berada di Singapura. Operasi senyap diketahui dilancarkan tim penindakan KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.

Arvin mengatakan berdasarkan data Imigrasi, Harun Masiku belum kembali ke Indonesia.

"Berdasarkan data informasi yang kami peroleh, sudah tercatat di luar negeri," kata Arvin.

Selain itu, menurut Arvin, belum ada permintaan cegah dan tangkal atas nama Harun Masiku pihak lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antar-waktu (PAW) itu.

"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ultimatum KPK

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Harun sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Ghufron mengatakan, akan lebih baik jika Harun bersikap koperatif terhadap penegakan hukum di KPK. Namun jika tidak, menurut Ghufron, KPK tak segan memasukan nama Harun sebagai buronan kasus korupsi alias DPO.

"Kalaupun tidak (kooperatif), nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku. Berdasarkan kerjasama dengan Imigrasi, Ghufron mengetahui jika Harun tengah berada di luar negeri.

"Dengan Imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Ghufron.

 


Kasus Suap Komisioner KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi Ditahan KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya