Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut politikus PDIP Harun Masiku tercatat bertolak ke luar negeri pada Selasa 6 Januari 2020 kemarin. Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari, ke Singapura," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Senin (13/1/2020).
Dengan demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK terhadap Wahyu, eks Caleg DPR RI dari PDIP itu tengah berada di Singapura. Operasi senyap diketahui dilancarkan tim penindakan KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.
Advertisement
Arvin mengatakan berdasarkan data Imigrasi, Harun Masiku belum kembali ke Indonesia.
"Berdasarkan data informasi yang kami peroleh, sudah tercatat di luar negeri," kata Arvin.
Selain itu, menurut Arvin, belum ada permintaan cegah dan tangkal atas nama Harun Masiku pihak lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antar-waktu (PAW) itu.
"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ultimatum KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Harun sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Ghufron mengatakan, akan lebih baik jika Harun bersikap koperatif terhadap penegakan hukum di KPK. Namun jika tidak, menurut Ghufron, KPK tak segan memasukan nama Harun sebagai buronan kasus korupsi alias DPO.
"Kalaupun tidak (kooperatif), nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku. Berdasarkan kerjasama dengan Imigrasi, Ghufron mengetahui jika Harun tengah berada di luar negeri.
"Dengan Imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Ghufron.
Â
Advertisement
Kasus Suap Komisioner KPU
KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.