Kuasa Hukum Hasto: Sumber Uang Suap PAW DPR RI dari Harun Masiku

Febri menyatakan, dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap yang menjerat Hasto Kristiyanto tidak terbukti.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 25 Apr 2025, 06:17 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2025, 06:17 WIB
Hasto
Kuasa Hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menegaskan, uang suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR RI yang menjerat kliennya jelas berasal dari Harun Masiku. Hal itu berdasarkan hasil persidangan hari ini, yang menghadirkan mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Febri menyatakan, dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap yang menjerat Hasto Kristiyanto tidak terbukti.

“Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti,” kata Febri saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Febri mengulas, jaksa sempat menyebut Hasto Kristiyanto terlibat dalam suap Rp600 juta terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang diberikan dalam dua tahap.

Namun, berdasarkan keterangan Wahyu pada persidangan pekan lalu sebagai penerima suap, serta keterangan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio sebagai perantara pemberi suap yang disampaikan dalam sidang hari ini, mengatakan bahwa pemberian uang hanya terjadi satu kali, yakni 17 Desember 2019.

“Yang memberikan siapa? Yang memberikan pada saat itu adalah Tio kepada Wahyu, Tio bersama Saeful Bahri. Uangnya dari mana? Uangnya dari Harun Masiku. Itu yang tadi clear terbukti dan berkesesuaian dengan sidang sebelumnya,” jelas dia.

“Jadi kalau bisa disebut bagian penting dari dakwaan KPK tadi, itu gugur. Dari tuduhan awal Rp600 juta ternyata baru Rp200 juta yang diberikan,” sambungnya.

Bukan tanpa alasan, Febri mengambil kembali keterangan dari saksi Agustiani Tio, yang mengatakan uang Rp400 juta atau 38.300 dolar Singapura tersebut tidak pernah berpindah tangan. Bahkan, hanya diperlihatkan amplopnya saja.

“Tapi kemudian diambil kembali dan ingin dikembalikan oleh Ibu Tio pada Saeful. Jadi tidak pernah ada pemberian Rp600 juta apalagi penerimaan Rp600 juta. Berkesesuaian ya dengan keterangan Wahyu yang kemarin,” Febri menandaskan.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

 

Tenggelamkan Telepon Genggam

Sekjen PDIP hasto Kristiyanto mengikuti sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Istimewa)
Sekjen PDIP hasto Kristiyanto mengikuti sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Istimewa)... Selengkapnya

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Infografis

Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya